Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Fairid Naparin menegaskan akan menindak tegas truk atau angkutan over dimension over loading (ODOL) terutama yang melintasi ruas jalan utama atau jalur protokol di kota setempat.
“Truk bermuatan berlebih atau odol tersebut, dapat membahayakan pengguna jalan dan merusak infrastruktur karena melebihi kapasitas yang ditentukan,” kata Fairid di Palangka Raya, Senin.
Dia pun menginstruksikan jajarannya seperti Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memperketat dan mengintensifkan pengawasan di lapangan.
Selain itu, dinas terkait juga diminta memperbanyak sosialisasi kepada pelaku usaha terkait larangan truk over dimension over loading melintasi jalan protokol Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini.
Fairid menambahkan pengawasan dan penindakan akan dilakukan lebih tegas. Terlebih aturan terkait larangan truk odol sudah tertuang dalam peraturan daerah.
“Perda Kota Palangka Raya ini jelas. Ada aturan yang tidak memperbolehkan kendaraan odol melintas di jalan protokol,” tegas Fairid.
Baca juga: Gubernur Kalteng sebut pentingnya pendidikan dan karakter bagi pemuda
Harus disadari lanjut dia, penanganan truk odol tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja, karena itu diperlukan kolaborasi lintas instansi agar pengawasan dan penindakan bisa dilakukan secara optimal.
“Jadi perlu kolaborasi serta koordinasi dalam penanganan odol ini. Baik pengawasan dan penindakan,” katanya.
Lebih dari itu Fairid berharap, kerja sama antar instansi terkait ke depannya bisa diperkuat dalam hal menciptakan ketertiban berlalu lintas, agar lebih tertata dan tersistem dengan baik.
Truk ODOL bukan hanya sekadar pelanggaran teknis, tetapi menimbulkan dampak sistemik terhadap kualitas infrastruktur, keselamatan publik, dan keberlangsungan kehidupan perkotaan.
Penegakan hukum, pengawasan ketat di pintu masuk kota, serta edukasi kepada pelaku usaha transportasi menjadi kunci utama dalam menangani permasalahan ini.
Beban berlebih yang dibawa truk ODOL tidak sesuai dengan kapasitas rancang bangun jalan perkotaan, terutama jalan protokol yang biasanya didesain untuk kendaraan ringan hingga sedang.
Truk ODOL yang biasanya berukuran besar dan bergerak lambat. Saat melintas di jalan protokol yang padat lalu lintasnya, truk ini menghambat laju kendaraan lain.
Seiring dengan dimensi truk Odol yang melebihi ukuran standar, truk ODOL memiliki blind spot yang lebih luas, meningkatkan risiko tabrakan dengan pengendara sepeda motor atau pejalan kaki.
Baca juga: Fairid: Perda Lingkungan Hidup perkuat payung hukum penanganan lingkungan
Baca juga: Pemkot Palangka Raya perpanjang penghapusan denda PBB-P2
Baca juga: Mahasiswa Hukum Keluarga siap harumkan UMPR di ajang KKN Kebangsaan 2025
