Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui akun Instagram membagikan tips mengenali perbedaan krim racikan dokter dengan skincarepada umumnya, agar terhindar dari pembelian krim racikan abal-abal.
Dalam unggahan yang dipantau di Jakarta, Sabtu, BPOM menuliskan ciri krim racikan dokter adalah diperoleh dengan resep, beretiket biru sarana pelayanan kefarmasian dengan informasi dan petunjuk penggunaan, dan memiliki batas waktu penggunaan 35 hari setelah diracik di bawah pengawasan dokter.
Selain itu, obat racikan dokter juga merupakan obat keras dan mengandung bahan obat seperti hidrokinon, Tretinoin dan steroid serta bahan lainnya. Meskipun termasuk obat keras, krim racikan dokter ini tidak memerlukan izin edar BPOM.
Sementara untuk krim perawatan muka pada umumnya, termasuk dalam jenis kosmetika yang diproduksi di industri kosmetik dan dijual bebas sesuai ketentuan. Label dalam kemasan berisi informasi produk termasuk tanggal produksi, tanggal kedaluwarsa, dan perusahaan produsen maupun importir.
Krim skincare pada umumnya pun kebanyakan tidak mengandung obat dan memiliki izin edar BPOM seperti NA, NB, NC, ND, NE ditambah 11 digit angka nomor izin edar.
BPOM juga memastikan konsumen memakai produk yang telah terdaftar resmi dan tidak terobsesi dengan kulit putih yang cepat namun yang terpenting kulit yang sehat.
Berita Terkait
Indonesia waspadai penuh racikan pelatih baru tapi lama Arab Saudi
Senin, 18 November 2024 20:07 Wib
Ini rahasia di balik racikan teh nikmat
Minggu, 24 Oktober 2021 9:02 Wib
Tips pilih bahan racikan minuman lezat nan sehat selama pandemi
Jumat, 10 Juli 2020 12:01 Wib
Obat herbal racikan sendiri jadi pilihan warga Amazon untuk cegah COVID-19
Rabu, 17 Juni 2020 17:00 Wib
Menyiasati tingginya harga cabai dengan bumbu racikan ala Mahmudah
Sabtu, 3 Agustus 2019 13:40 Wib
Racikan Kopi Terenak Versi Keenan Pearce
Jumat, 9 Juni 2017 13:00 Wib
Petugas Berhasil Amankan Kapal Pembawa Bahan Racikan Bom di Sambas
Sabtu, 15 April 2017 13:38 Wib