Polisi ringkus preman aniaya anggota TNI

id Pemkab Garut, Garut, polres Garut, TNI, Kapolres garut,preman,Kalteng

Polisi ringkus preman aniaya anggota TNI

Polisi menggelandang pelaku penganiayaan anggota TNI saat jumpa pers di Polres Garut, Jawa Barat, Kamis (16/3/2023). ANTARA/Feri Purnama

Garut (ANTARA) - Aparat kepolisian menangkap seorang preman kampung yang melakukan penganiayaan terhadap anggota TNI AD dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0611 Garut di Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Korban ini adalah anggota TNI Kodim Garut dan tindak penganiayaan terjadi di Banyuresmi," kata Kepala Kepolisian Resor Garut Ajun Komisaris Besar Polisi Rio Wahyu Anggoro saat merilis kasus penganiayaan anggota TNI di Garut, Kamis.

Kapolres menuturkan pelaku berinisial YS (40), warga Banyuresmi, menganiaya seorang anggota TNI AD Pembantu Letnan Satu (Peltu) RS di Jalan Hasan Arief, Kecamatan Banyuresmi, Garut, pada Minggu, 12 Maret 2023.

Baca juga: Masyarakat antusias sambut khitanan massal untuk warga tidak mampu

Kronologisnya, Peltu RS yang bertugas di bagian kesehatan Kodim 0611 Garut saat itu memakai mobil ambulans untuk kegiatan sosial memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Namun, saat dalam perjalanan, laju mobil ambulans korban terhambat oleh konvoi sepeda motor yang sedang mengiringi rombongan pernikahan.

"Korban sedang melakukan tugasnya menjemput masyarakat yang sakit untuk dibawa ke rumah sakit, namun di tengah perjalanan ada rombongan sepeda motor yang konvoi untuk pergi ke tempat pernikahan," kata Kapolres.

Dalam insiden itu, korban sempat meminta sejumlah orang yang sedang konvoi untuk membuka jalan, namun permintaannya itu malah mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari pelaku YS.

Baca juga: Pasukan TNI AD berangkat ke Papua tangani aksi teror KKB

Pelaku kemudian menghampiri korban dan melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke arah muka korban hingga mengalami luka, setelah itu langsung pergi.

"Dalam mobil, korban ini tidak melawan, tapi melaporkan ke polsek," katanya.

Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak menurunkan jajaran Satuan Reskrim Polres Garut untuk menangkap pelaku.

Tidak menghabiskan waktu lama, pelaku akhirnya berhasil dibekuk polisi dan dibawa ke Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Baca juga: Laksamana TNI Yudo Margono berpeluang calon Panglima TNI

"Pelakunya satu ditangkap, saya masih mencari apakah pelakunya lebih dari satu. Jika lebih dari satu akan dilakukan penangkapan karena tidak boleh main hakim sendiri," katanya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka YS saat ini ditahan di ruang tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum. Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Anggota Satgas Yonif Raider 303/SSM Praka Jumardi meninggal akibat luka tertembak saat ia bersama anggota Satgas Yonif Raider 303/SSM itu dihadang dan terjadi kontak senjata dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Sinak, Distrik Yugumuak Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, Jumat.
 
Baca juga: Terlibat kasus Mimika, TNI AD beri sanksi tegas bila terbukti

Kapendam XVII Cenderawasih Kol Kav Herman Taryaman yang dihubungi, Jumat, mengatakan anggota Satgas Yonif Raider 303/SSM saat itu sedang mengevakuasi seorang jenazah yang juga luka tertembak, akan dibawa ke Puskesmas Sinak. 

"Dalam kontak tembak tersebut anggota Satgas Yonif Raider 303/SSM yaitu Praka Jumardi tertembak dan meninggal," kata Herman.

Ia menjelaskan berdasarkan laporan yang diterimanya bahwa Praka Jumardi tertembak saat mengevakuasi jenazah Tarina Murib, yang juga tewas ditembak KKB di Kampung Pamebut, Distrik Yugumuak Kabupaten Puncak.

Baca juga: Enam oknum anggota TNI AD jadi tersangka mutilasi dua warga Mimika

Saat menuju Puskesmas Sinak, kata dia, tim evakuasi tersebut dihadang dan ditembak KKB hingga menewaskan Praka Jumardi.

"Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Sinak, namun dinyatakan meninggal oleh tim medis, " kata Herman.

Baca juga: BNI permudah pembayaran gaji dan tunjangan TNI secara non tunai

Baca juga: Sembilan pembegal anggota TNI ditangkap polisi