Ketua DPRD Kalteng: Damkar dan Pol PP ada kemungkinan digabung
Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kalimantan Tengah Wiyatno mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas berbagai usulan, saran dan masukan yang disampaikan perwakilan komisi I, II, III dan IV, terkait penyempurnaan dan penyelesaian rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi.
Berbagai masukan dan saran tersebut tentunya akan dibahas lebih detail lagi dalam panitia khusus (Pansus) yang telah dibentuk, kata Wiyatno saat memimpin rapat DPRD Kalteng bersama Tim Pemprov Kalteng dengan agenda pembahasan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, Senin.
"Terkait usulan penggabungan Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke dalam satu dinas, tentunya ada kemungkinan. Namun, tetap harus terlebih dahulu dilakukan pembahasan lebih lanjut," ucapnya.
Meski demikian, lanjut Bendahara DPD PDIP Kalteng itu, raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi ini menitikberatkan pada Pembentukan Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDa). Sebab, pembentukan BRIDa tersebut merupakan tindak lanjut sekaligus sinkronisasi atas kebijakan BRIN di Pemerintah Pusat.
"Jadi, saya berharap Pansus yang bertugas membahas raperda tersebut dapat fokus dan lebih memperhatikan hal itu. Masalah beberapa dinas digabungkan menjadi satu, silahkan saja dipertimbangkan dilihat dari berbagai sisi, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," demikian Wiyatno.
Dalam rapat gabungan itu, Wiyatno turut didampingi Wakil Ketua DPRD Kalteng Jimmy Karter, Ketua Komisi I Yohanes Freddy Ering, Wakil Ketua Komisi I Kuwu Senilawati, Ketua Komisi III Siti Nafsiah, serta sejumlah anggota DPRD Kalteng yang terdiri dari Henry, Toga H Nadeak, Duwel Rawing. Wisman, Rusita Irma dan Sengkon. Sedangkang dari Pemprov Kalteng dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Kalteng, perwakilan BPBD, Damkar, Satpol PP, Badan Perencanaan Daerah, dan lainnya.
Baca juga: Kemarin, Semburan lumpur gegerkan warga Kapuas hingga tak ada ampun bagi mafia tanah
Sebelumnya, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo menyampaikan bahwa Raperda Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah Provinsi, merupakan upaya merevisi Perda No.4/2016 yang merupakan tindak lanjut dari Perda No. 18/2016. Sebab, perda tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebijakan secara nasional.
Ditambah lagi, ekosistem riset dan inovasi nasional maupun daerah membutuhkan badan yang berperan khusus mendukung kolaborasi antar pihak dan multi pihak, agar dapat menghasilkan nilai tambah dari penelitian yang dikembangkan, baik itu bertujuan komersialisasi dan produksi maupun untuk penyusunan kebijakan.
"Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), maka pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib membentuk BRIDa sebagai sinkronisasi kebijakan BRIN tersebut," demikian Edy.
Baca juga: Berikut lima berita Kalteng yang masih menjadi perhatian publik
Berbagai masukan dan saran tersebut tentunya akan dibahas lebih detail lagi dalam panitia khusus (Pansus) yang telah dibentuk, kata Wiyatno saat memimpin rapat DPRD Kalteng bersama Tim Pemprov Kalteng dengan agenda pembahasan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, Senin.
"Terkait usulan penggabungan Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke dalam satu dinas, tentunya ada kemungkinan. Namun, tetap harus terlebih dahulu dilakukan pembahasan lebih lanjut," ucapnya.
Meski demikian, lanjut Bendahara DPD PDIP Kalteng itu, raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi ini menitikberatkan pada Pembentukan Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDa). Sebab, pembentukan BRIDa tersebut merupakan tindak lanjut sekaligus sinkronisasi atas kebijakan BRIN di Pemerintah Pusat.
"Jadi, saya berharap Pansus yang bertugas membahas raperda tersebut dapat fokus dan lebih memperhatikan hal itu. Masalah beberapa dinas digabungkan menjadi satu, silahkan saja dipertimbangkan dilihat dari berbagai sisi, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," demikian Wiyatno.
Dalam rapat gabungan itu, Wiyatno turut didampingi Wakil Ketua DPRD Kalteng Jimmy Karter, Ketua Komisi I Yohanes Freddy Ering, Wakil Ketua Komisi I Kuwu Senilawati, Ketua Komisi III Siti Nafsiah, serta sejumlah anggota DPRD Kalteng yang terdiri dari Henry, Toga H Nadeak, Duwel Rawing. Wisman, Rusita Irma dan Sengkon. Sedangkang dari Pemprov Kalteng dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Kalteng, perwakilan BPBD, Damkar, Satpol PP, Badan Perencanaan Daerah, dan lainnya.
Baca juga: Kemarin, Semburan lumpur gegerkan warga Kapuas hingga tak ada ampun bagi mafia tanah
Sebelumnya, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo menyampaikan bahwa Raperda Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah Provinsi, merupakan upaya merevisi Perda No.4/2016 yang merupakan tindak lanjut dari Perda No. 18/2016. Sebab, perda tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebijakan secara nasional.
Ditambah lagi, ekosistem riset dan inovasi nasional maupun daerah membutuhkan badan yang berperan khusus mendukung kolaborasi antar pihak dan multi pihak, agar dapat menghasilkan nilai tambah dari penelitian yang dikembangkan, baik itu bertujuan komersialisasi dan produksi maupun untuk penyusunan kebijakan.
"Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), maka pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib membentuk BRIDa sebagai sinkronisasi kebijakan BRIN tersebut," demikian Edy.
Baca juga: Berikut lima berita Kalteng yang masih menjadi perhatian publik