Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur mengadukan masalah sengketa tata batas ke DPRD Provinsi Kalimantan Tengah agar dibahas bersama dalam rapat dengar pendapat DPRD setempat.
“Usulan RDP (rapat dengar pendapat) itu diajukan sebagai bentuk wujud keberatan warga Desa Dambung atas penetapan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang tata batas Kabupaten Barito Timur Kalteng dengan Kabupaten Tabalong Kalsel,” kata Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas melalui Asisten I Bidang Pemerintahan Ari Panan Lelu di Tamiang Layang, Minggu.
Menurutnya, permohonan RDP itu disampaikan secara resmi melalui Surat Bupati Barito Timur Nomor 130/86/PEM, tanggal 20 Maret 2023 kemarin dan rencana RDP diagendakan pada Senin (27/3) besok.
Permohonan RDP dilakukan mengingat wilayah Kabupaten Barito Timur juga merupakan bagian dari Provinsi Kalteng. Harapannya, hasil RDP nantinya ditindaklanjuti Pemprov Kalteng dan DPRD Kalteng untuk mengusulkan kepada Mendagri agar mengubah Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Kalsel dengan Kabupaten Barito Timur Kalteng, sehingga Desa Dambung Doroi tetap masuk wilayah Kabupaten Barito Timur sebagaimana Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973 tentang Penegasan Perbatasan antara Provinsi Kalsel dan Provinsi Kalteng dan sebagian wilayah Kecamatan Benua Lima kembali masuk dalam peta Kabupaten Barito Timur.
Dijelaskan Ari Panan, pada lampiran peta Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 disebutkan keterangan riwayat angka dua Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973, dan angka tiga Rekonstruksi Batas antara Provinsi Kalsel dan Provinsi Kalteng Tahun 1982.
Pada Lampiran Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973 berupa Naskah Berita Acara Persetujuan Desain Tata Batas Wilayah Provinsi Kalsel dan Kalteng, tanggal 16 Maret 1982, yang ditandatangani Gubernur KDH Tingkat I Kalteng W A Gara dan Wakil KDH Tingkat .Kalsel Ir H M Said yang disaksikan Mendagri saat itu, Amir Machmud.
“Di surat-menyurat itu sudah sepakat membagi Desa Dambung dibina Pemda Kalteng dan Desa Dambung Raya dibina Pemda Kalsel,” kata Ari Panan.
Baca juga: Legislator Bartim sebut fasilitas sekolah masih perlu perhatian pemkab
Namun kemudian, kata Ari Panan, kesepakatan tersebut diubah dengan keterangan riwayat angka 4 Berita Acara Rapat tanggal 11 April 2017 dan angka 5 Survei Lapangan tanggal 2 s/d 5 Mei 2017, sehingga Desa Dambung semuanya masuk dalam wilayah Kabupaten Tabalong Kalsel sebagaimana dalam Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 yang sekarang hanya ada Desa Dambung Raya.
Keberatan atas Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 juga didasari dengan bergesernya tata batas wilayah di Kecamatan Benua Lima Kabupaten Barito Timur yang tidak ada diatur dalam Kepmendagri No 11 Tahun 1973.
Selain itu, kata dia, berkurangnya luas wilayah Barito Timur dari 3.834 kilometer persegi , menjadi berkurang sesuai dalam Lampiran Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian Dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021, menjadi 3.198,30 kilometer persegi.
Selain itu dalam penjelasan Pasal 12 ayat (10) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002, menyatakan Penentuan batas wilayah hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat batas, dan penentuan tata batas ditetapkan dengan Keputusan Mendagri bukan dengan Permendagri.
Pemerintah Kabupaten Barito Timur tidak bisa menyalurkan dana pembangunan dan memberikan pelayanan kepada warga masyarakat di Desa Dambung, karena hilangnya kode wilayah Desa Dambung.
Baca juga: Bupati minta pelayanan PDAM di Bartim harus meningkat setiap tahun
Baca juga: Pemkab Bartim lakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan
Baca juga: PPK se-Bartim diingatkan bekerja profesional pada Pemilu 2024