Ratusan narapidana Lapas Palangka Raya dapat remisi Idul Fitri 1444 H

id Lapas Palangka Raya ,Palangka Raya,Kalteng,remisi ,Tahanan ,Warga Binaan ,Chandran Lestyono

Ratusan narapidana Lapas Palangka Raya dapat remisi Idul Fitri 1444 H

Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah Chandran Lestyono (tiga dari kanan) berfoto bersama usai menyerahkan SK remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah bagi narapidana secara perwakilan dari 411 orang yang menerimanya, Sabtu (22/4/2023). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Palangka Raya (ANTARA) - Ratusan narapidana atau warga binaan lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya Chandran Lestyono di sela-sela kegiatan Shalat Idul Fitri di Lapas setempat bersama ratusan warga binaan, Sabtu mengatakan bahwa sebanyak 411 narapidana yang beragama Islam dari 412 yang diusulkan menerima remisi pada momen Hari Raya Idul Fitri.

"Satu orang dari 412 narapidana yang juga diusulkan remisi khusus Idul Fitri 2023 telah bebas melalui program integrasi cuti bersyarat pada Rabu (5/4/2023) lalu," katanya.
     
Dia menuturkan, narapidana yang diusulkan remisi khusus Idul Fitri pada tahun ini sebanyak 412 orang dengan rincian 283 orang merupakan usulan remisi dari tindak pidana
umum dan 129 orang merupakan usulan remisi dari tindak pidana khusus.

Kemudian narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri sebanyak 411 orang terdiri dari satu Remisi Khusus Idul Fitri Tindak Pidana Umum RK I sebanyak 276 orang dan RK II sebanyak enam orang, dua orang langsung bebas, empat orang menjalani subsider denda.

Kedua, Remisi Khusus Idul Fitri tindak pidana terkait Pasal 34 A AYAT (1) PP NO. 99 TAHUN 2012 tentang Narkotika RK I sebanyak 113 orang dan RK II empat orang dan menjalani subsider denda.

"Sedangkan yang ketiga Remisi Khusus Idul Fitri Tindak pidana terkait Pasal 34 A AYAT (1) PP NO. 99 TAHUN 2012 tentang korupsi RK I sebanyak 12 Orang dan RK II tidak ada," kata Chandran.

Dia menambahkan, pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, serta sebagai motivasi kepada seluruh warga binaan untuk terus konsisten berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan di Lapas.

Program pembinaan di Lapas tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.

Dapat hidup wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab dan dapat aktif berperan dalam pembangunan nasional.

Pembinaan terhadap narapidana ditujukan untuk memperbaiki keretakan hubungan antara masyarakat dan narapidana. Narapidana harus mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk bersosialisasi dengan masyarakat.

"Pada sisi lain, masyarakat harus berpartisipasi secara aktif dan memberikan dukungan dalam pembinaan narapidana sebagai wujud tanggung jawab sosial," demikian Kepala Lapas Kelas Kelas IIA Palangka Raya.