Langgar kode etik, Ketua dan anggota KIP Nagan Raya Aceh diberhentikan
Suka Makmue (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia resmi memberhentikan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya Muhammad Yasin dan Syahrul Imam sebagai anggota KIP setempat.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagai ketua dan anggota KIP teradu satu Muhammad Yasin sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Republik Indonesia Heddy Lugito dalam sidang yang dipantau secara daring di Nagan Raya, Aceh, Jumat sore.
Selain itu, DKPP Republik Indonesia juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota KIP Kabupaten Nagan Raya kepada Syahrul Imam sepanjang sejak putusan tersebut dibacakan.
Heddy Lugito mengatakan bahwa kedua anggota tersebut terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu sehingga keduanya diberhentikan sebagai ketua dan anggota KIP Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Keduanya terbukti bersalah sesuai dengan aduan perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 dengan teradu Ketua dan anggota KIP Kabupaten Nagan Raya dan perkara Nomor 42-PKE-DKPP/II/2023, dengan teradu Ketua dan anggota KIP Kabupaten Nagan Raya.
Dalam putusannya, DKPP juga menyatakan mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian, khususnya dalam perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 dengan teradu Ketua dan anggota KIP Kabupaten Nagan Raya, perkara nomor 32-PKE-DKPP/II/2023 dengan teradu Ketua dan anggota KIP Kabupaten Nagan Raya, Sekretaris KIP Kabupaten Nagan Raya, dan perkara Nomor 42-PKE-DKPP/II/2023, dengan teradu Ketua dan anggota KIP Kabupaten Nagan Raya.
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan peringatan keras terhadap anggota KIP Nagan Raya yaitu Mizwan Nur dan Muhajir Hasballah dengan perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 dan perkara Nomor 42-PKE-DKPP/II/2023.
DKPP juga merehabilitasi nama baik teradu dua Nazaruddin sebagai anggota KIP Nagan Raya dan Agus Mudassir sebagai Sekretaris KIP Nagan Raya dan merehab kembali nama baiknya karena tidak terbukti seperti yang diadukan oleh para pengadu dalam perkara yang diadili sejak putusan tersebut dibacakan.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Heddy Lugito, DKPP RI juga memerintahkan KPU RI, Sekjen KPU RI agar dapat melaksanakan putusan tersebut sejak dibacakan paling lama sejak 7 hari sejak putusan tersebut dibacakan.
DKPP juga memerintahkan Bawaslu Republik Indonesia untuk mengawasi putusan tersebut.
Rapat pleno tersebut dibacakan oleh Heddy Lugito sebagai ketua merangkap anggota. Dalam sidang ini dihadiri oleh anggota DKPP lainnya, yaitu C. Kristiadi, Ratna Dewita Lolo, I Dewa Kadek Kasadi, dan Muhammad Yuhaliansyah.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagai ketua dan anggota KIP teradu satu Muhammad Yasin sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Republik Indonesia Heddy Lugito dalam sidang yang dipantau secara daring di Nagan Raya, Aceh, Jumat sore.
Selain itu, DKPP Republik Indonesia juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota KIP Kabupaten Nagan Raya kepada Syahrul Imam sepanjang sejak putusan tersebut dibacakan.
Heddy Lugito mengatakan bahwa kedua anggota tersebut terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu sehingga keduanya diberhentikan sebagai ketua dan anggota KIP Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Keduanya terbukti bersalah sesuai dengan aduan perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 dengan teradu Ketua dan anggota KIP Kabupaten Nagan Raya dan perkara Nomor 42-PKE-DKPP/II/2023, dengan teradu Ketua dan anggota KIP Kabupaten Nagan Raya.
Dalam putusannya, DKPP juga menyatakan mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian, khususnya dalam perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 dengan teradu Ketua dan anggota KIP Kabupaten Nagan Raya, perkara nomor 32-PKE-DKPP/II/2023 dengan teradu Ketua dan anggota KIP Kabupaten Nagan Raya, Sekretaris KIP Kabupaten Nagan Raya, dan perkara Nomor 42-PKE-DKPP/II/2023, dengan teradu Ketua dan anggota KIP Kabupaten Nagan Raya.
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan peringatan keras terhadap anggota KIP Nagan Raya yaitu Mizwan Nur dan Muhajir Hasballah dengan perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 dan perkara Nomor 42-PKE-DKPP/II/2023.
DKPP juga merehabilitasi nama baik teradu dua Nazaruddin sebagai anggota KIP Nagan Raya dan Agus Mudassir sebagai Sekretaris KIP Nagan Raya dan merehab kembali nama baiknya karena tidak terbukti seperti yang diadukan oleh para pengadu dalam perkara yang diadili sejak putusan tersebut dibacakan.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Heddy Lugito, DKPP RI juga memerintahkan KPU RI, Sekjen KPU RI agar dapat melaksanakan putusan tersebut sejak dibacakan paling lama sejak 7 hari sejak putusan tersebut dibacakan.
DKPP juga memerintahkan Bawaslu Republik Indonesia untuk mengawasi putusan tersebut.
Rapat pleno tersebut dibacakan oleh Heddy Lugito sebagai ketua merangkap anggota. Dalam sidang ini dihadiri oleh anggota DKPP lainnya, yaitu C. Kristiadi, Ratna Dewita Lolo, I Dewa Kadek Kasadi, dan Muhammad Yuhaliansyah.