Terekam CCTV, polisi ringkus pencuri sarang walet di Bartim

id polres bartim,pencurian sarang walet,kalteng,bartim,tamiang layang,Terekam CCTV, polisi ringkus pencuri sarang walet di Bartim,Polsek Pematang Karau

Terekam CCTV, polisi ringkus pencuri sarang walet di Bartim

Pelaku pencurian sarang walet, J (35) saat diamankan beserta barang buktinya, Minggu (7/5/2023). ANTARA/HO-Polres Bartim.

Tamiang Layang (ANTARA) - Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah meringkus pelaku pencurian sarang burung walet di Batu Putih, Desa Netampin RT 5 Kecamatan Dusun Tengah, dari hasil rekaman kamera closed circuit television (CCTV)

“Dari rekaman CCTV tersebut kita berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pencurian sarang burung walet tersebut,” kata Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Supriyadi di Tamiang Layang, Selasa.

Baca juga: Kecelakaan beruntun di Bartim libatkan empat kendaraan

Menurutnya, dalam rekaman CCTV yang terpasang di sekitar bangunan sarang walet milik korban di Desa Netampin, pelaku masuk ke bangunan dengan melubangi dinding menggunakan bor dan linggis untuk mencongkelnya.

Dari rekaman itu, Supriyadi mengatakan, pelaku teridentifikasi sebagai warga setempat berinisial J (35). Pelaku berhasil kabur dari penyergapan dan menghilang sekitar dua bulan lamanya sejak Selasa (14/3) lalu dan berhasil ditangkap pada Minggu (7/5) dini hari.

Baca juga: Polres Bartim ingatkan pemudik utamakan keselamatan dengan tertib aturan

Dijelaskan Supri, aksi pencurian terbilang sangat cepat itu mengakibatkan kerugian sebesar Rp25 juta. Dan dari hasil pengembangan penyelidikan, pelaku juga teridentifikasi sebagai pelaku tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain di Desa Tampung Ulung, Kecamatan Pematang Karau pada 2015 lalu.

“Saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan juga dilakukan koordinasi dengan Polsek Pematang Karau,” kata Supri.

Baca juga: Warga Bartim temukan bayi di teras depan mushola

Dijelaskan Supri lagi, dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang ditangani Polsek Dusun Tengah, pelaku disangkakan melakukan tindak pidana sesuai pasal 363 ayat 1 ke 5e juncto pasal 64 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun pidana penjara.

“Untuk dugaan tindak pidana di wilayah hukum Pematang Karau akan ditangani Polsek Pematang Karau,” demikian kata pria yang memiliki pangkat balok dua di pundak itu.