Pemkab Kapuas tetapkan status siaga darurat bencana karhutla

id Pemkab Kapuas tetapkan status siaga darurat bencana karhutla, kalteng, kapuas, karhutla

Pemkab Kapuas tetapkan status siaga darurat bencana karhutla

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga. ANTARA/All Ikhwan

Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menetapkan status siaga darurat bencana Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerah setempat selama 90 hari ke depan.

“Penetapan mulai dari tanggal 17 Mei 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023 atau 90 hari berdasarkan Peraturan Menteri KLHK Nomor P.9/MENLHK/SETJEN/KUM/.1/3/2018,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga di Kuala Kapuas, Kamis.

Hal itu disampaikannya usai menggelar rapat bersama dengan instansi terkait, dalam rangka kesiapan menghadapi musim kemarau dan kebakaran hutan dan lahan, bertempat di Kantor BPBD setempat.

Panahatan mengatakan, rapat dilakukan menyikapi kondisi cuaca saat ini di Kabupaten Kapuas yang sudah mulai mengarah ke fenomena El-Nino yang mengakibatkan berkurangnya curah hujan, khususnya di daerah setempat.

Menyikapi hal itu, maka Pemkab Kapuas melalui BPBD setempat, menyepakati beberapa hal untuk pencegahan karhutla tersebut.

Langkah selanjutnya, pihaknya akan melaksanakan rapat koordinasi pencegahan karhutla yang melibatkan lintas sektor dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, apel gelar pasukan dan peralatan kesiapan menghadapi karhutla.

Baca juga: Legislator dukung pelayanan kesehatan bergerak di Kapuas

"Juga membuat surat edaran ke camat, lurah, kepala desa dan Perusahaan Besar Swasta (PBS), terkait pencegahan karhutla di Kabupaten Kapuas," katanya.

Kemudian, lanjutnya, melaksanakan sosialisasi pencegahan karhutla dan pemasangan spanduk di titik-titik rawan terjadi karhutla.

"Serta mengaktifkan Pos Lapangan di kecamatan yang rawan terjadi karhutla di Kabupaten Kapuas," terangnya.

Masyarakat di daerah setempat diimbau serta diingatkan untuk tidak menggarap atau membersihkan lahan dengan cara membakar secara sembarangan.

“Dan tidak lupa juga untuk tidak membuang puntung rokok secara sembarangan, karena dapat menimbulkan kebakaran. Sebab dalam cuaca saat ini, daun yang kering sangat cepat dan mudah terbakar,” demikian Panahatan.

Baca juga: Legislator dorong Pemkab Kapuas lakukan pembinaan ideologi Pancasila

Baca juga: JCH asal Kapuas diberangkatkan 31 Mei

Baca juga: Mantan Kadis Kominfo Kapuas ditahan Kejaksaan