Pelaku pembunuh kakek tewas mengapung di Kapuas ternyata 3 perempuan lesbian
Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng bersama tim gabungan dari Polres Kapuas dan Polresta Palangka Raya berhasil menangkap tiga perempuan lesbian terduga pembunuh seorang kakek bernama Lodoy Tamus (74) warga Jalan Kalimantan, Kota Palangka Raya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu di Palangka Raya, Selasa, mengatakan tiga pelaku pembunuh kakek dengan cara mengenaskan itu bernama Herlina (27), Triwati Lestari (26) dan Mustika Rahayu (27) yang merupakan karyawan sebuah kafe milik korban yang berada di Jalan Sisingamangaraja.
"Untuk motifnya pelaku cemburu karena pacarnya yang juga sesama jenis itu memiliki hubungan dengan korban. Karena hal tersebut lah muncul niat untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Lodoy," katanya.
Baca juga: Sesosok mayat ditemukan tewas mengapung dengan tangan dan kaki terikat di Kapuas
Dia menceritakan, sebelum kejadian pada hari Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 20.00 WIB di kafe milik Lodoy, Herlina mengajak Triwati Lestari bersama Mustika Rahayu berencana untuk membunuh korban.
Pada hari hari Kamis (8/6/2023) para pelaku yang sudah merencanakan perbuatannya itu menyewa satu unit mobil avanza di sebuah rental mobil. Setelah itu sekitar pukul 10.00 WIB menjemput korban di Jalan Bangka dengan alasan menghadiri pernikahan keluarga Herlina di Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Namun sekitar pukul 11.00 WIB mereka berangkat menuju ke arah desa yang ditujunya tersebut. Tetapi saat melintas di Jembatan Kahayan mereka mampir sebentar untuk membeli minuman beralkohol sebanyak dua botol dan ditambahkan oleh korban sebanyak dua botol lagi sembari minum di dalam mobil.
Namun dalam mobil yang digunakan mereka tersebut, sudah disiapkan tali jenis nilon untuk membunuh korban. Alhasil sesampainya di simpang Timpah Pujon arah Buntok, Mustika Rahayu langsung mencekik korban dengan tali nilon dan Triwati Lestari memegang tangannya dan memukul bagian dadanya sebanyak lima kali dengan menggunakan palu hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca juga: Kepala rutan Kapuas jadi korban aksi pencurian uang jutaan rupiah
Setelah mereka sempat melanjutkan perjalanan ke arah Buntok beberapa kali, selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB mereka berhenti di dekat gorong-gorong aliran Sungai Sei Luhing Desa Kayu Bulan, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.
"Di lokasi tersebut mereka membuang mayat korban dengan kondisi tangan dan kaki diikat serta di kasih batu untuk pemberatnya untuk tenggelam," ungkapnya.
Usai kejadian itu para pelaku lari ke Kota Palangka Raya. Saat berada di Palangka Raya kepolisian yang menangani perkara tersebut, berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut hingga menangkap ketiga pelaku di salah satu barak yang berada di Kota Palangka Raya tanpa perlawanan.
Baca juga: Modus isi tenaga dalam, oknum guru silat di Kapuas diduga cabuli muridnya
"Untuk motif dari perkara tersebut yakni adalah lantaran Herlina cemburu dengan Lodoy (korban) dan dendam karena pernah dimarahi, sehingga yang bersangkutan melakukan perbuatan keji tersebut," tegasnya.
Atas perbuatannya itu ketiga perempuan yang diduga lesbian itu kini dikenakan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 20 tahun penjara maksimal seumur hidup.
Kini ketiganya juga sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Baca juga: Warga Kapuas geger penemuan mayat di dalam parit dengan aroma bau busuk
Baca juga: Polres Kapuas terima tiga senjata api rakitan dari warga
Baca juga: Sosok mayat perempuan membusuk di Kapuas diduga meninggal karena kelaparan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu di Palangka Raya, Selasa, mengatakan tiga pelaku pembunuh kakek dengan cara mengenaskan itu bernama Herlina (27), Triwati Lestari (26) dan Mustika Rahayu (27) yang merupakan karyawan sebuah kafe milik korban yang berada di Jalan Sisingamangaraja.
"Untuk motifnya pelaku cemburu karena pacarnya yang juga sesama jenis itu memiliki hubungan dengan korban. Karena hal tersebut lah muncul niat untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Lodoy," katanya.
Baca juga: Sesosok mayat ditemukan tewas mengapung dengan tangan dan kaki terikat di Kapuas
Dia menceritakan, sebelum kejadian pada hari Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 20.00 WIB di kafe milik Lodoy, Herlina mengajak Triwati Lestari bersama Mustika Rahayu berencana untuk membunuh korban.
Pada hari hari Kamis (8/6/2023) para pelaku yang sudah merencanakan perbuatannya itu menyewa satu unit mobil avanza di sebuah rental mobil. Setelah itu sekitar pukul 10.00 WIB menjemput korban di Jalan Bangka dengan alasan menghadiri pernikahan keluarga Herlina di Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Namun sekitar pukul 11.00 WIB mereka berangkat menuju ke arah desa yang ditujunya tersebut. Tetapi saat melintas di Jembatan Kahayan mereka mampir sebentar untuk membeli minuman beralkohol sebanyak dua botol dan ditambahkan oleh korban sebanyak dua botol lagi sembari minum di dalam mobil.
Namun dalam mobil yang digunakan mereka tersebut, sudah disiapkan tali jenis nilon untuk membunuh korban. Alhasil sesampainya di simpang Timpah Pujon arah Buntok, Mustika Rahayu langsung mencekik korban dengan tali nilon dan Triwati Lestari memegang tangannya dan memukul bagian dadanya sebanyak lima kali dengan menggunakan palu hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca juga: Kepala rutan Kapuas jadi korban aksi pencurian uang jutaan rupiah
Setelah mereka sempat melanjutkan perjalanan ke arah Buntok beberapa kali, selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB mereka berhenti di dekat gorong-gorong aliran Sungai Sei Luhing Desa Kayu Bulan, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.
"Di lokasi tersebut mereka membuang mayat korban dengan kondisi tangan dan kaki diikat serta di kasih batu untuk pemberatnya untuk tenggelam," ungkapnya.
Usai kejadian itu para pelaku lari ke Kota Palangka Raya. Saat berada di Palangka Raya kepolisian yang menangani perkara tersebut, berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut hingga menangkap ketiga pelaku di salah satu barak yang berada di Kota Palangka Raya tanpa perlawanan.
Baca juga: Modus isi tenaga dalam, oknum guru silat di Kapuas diduga cabuli muridnya
"Untuk motif dari perkara tersebut yakni adalah lantaran Herlina cemburu dengan Lodoy (korban) dan dendam karena pernah dimarahi, sehingga yang bersangkutan melakukan perbuatan keji tersebut," tegasnya.
Atas perbuatannya itu ketiga perempuan yang diduga lesbian itu kini dikenakan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 20 tahun penjara maksimal seumur hidup.
Kini ketiganya juga sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Baca juga: Warga Kapuas geger penemuan mayat di dalam parit dengan aroma bau busuk
Baca juga: Polres Kapuas terima tiga senjata api rakitan dari warga
Baca juga: Sosok mayat perempuan membusuk di Kapuas diduga meninggal karena kelaparan