Polres Kapuas terima tiga senjata api rakitan dari warga

id Kapuas ,Palangka Raya,Kalteng,Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono,Senpi Rakitan Kapuas,Mantangai ,Desa MAngkutup ,Polres Kapuas terima tiga senjata

Polres Kapuas terima tiga senjata api rakitan dari warga

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono (tiga dari kanan) menerima tiga senpi rakitan yang diserahkan oleh Kepala Desa Tumbang Mangkutup Surianto di Kapuas, Senin (5/6/2023). ANTARA/HO-Humas Polres KapuasĀ 

Palangka Raya (ANTARA) - Polres Kapuas, Kalimantan Tengah menerima tiga senjata api rakitan dari warga Desa Tumbang Mangkutup, Kecamatan Mantangai yang diwakili oleh kepala desa setempat dengan cara sukarela.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono mengatakan pihaknya sangat berterima kasih kepada Kepala Desa Tumbang Mangkutup yang mewakili untuk menyerahkan tiga senjata api tersebut masing-masing satu jenis Revolver dan dua laras panjang.

"Saya ucapkan terimakasih kepada warga yang telah mendukung tugas kepolisian, dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif dengan menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela tersebut," katanya di Kapuas, Senin.

Ia berharap, dengan tindakan yang dilakukan oleh warga dan tokoh masyarakat tersebut dapat menjadi contoh bagi masyarakat yang lain, tentang kesadaran hukum tentang senjata api rakitan dan pentingnya menjaga situasi yang kondusif di wilayah hukum Polres Kapuas.

Masyarakat juga dimintanya melapor kepada aparat kepolisian, jika melihat saudara atau tetangga yang masih memiliki senjata, supaya bisa dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Legislator Kapuas dukung rencana pembangunan perhutanan sosial

"Ada undang-undangnya, jadi jika tidak segera diserahkan maka akan kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Kemudian saya juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang sudah memberikan senjata api miliknya tersebut," beber Kurniawan.

Menurutnya, perlu terus dibangun kesadaran sendiri tentang pentingnya menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta kesadaran hukum tentang larangan kepemilikan senjata api rakitan.

Maka masyarakat di daerah setempat juga sudah membantu tugas polisi dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah Polres Kapuas.

Bagi masyarakat di pedesaan yang memiliki senjata api rakitan, juga bisa menyerahkan senjata api tersebut ke pihak kepolisian terdekat atau perangkat desa yang ada di daerah itu.

Baca juga: Pemkab Kapuas susun rencana pembangunan perhutanan sosial

Baca juga: Legislator: Mobil damkar untuk Kapuas Tengah sangatlah tepat

Baca juga: Petugas diminta pantau kesehatan jamaah calon haji