Pemkab Kapuas susun rencana pembangunan perhutanan sosial

id Pemkab Kapuas susun rencana pembangunan perhutanan sosial, kalteng, kapuas

Pemkab Kapuas susun rencana pembangunan perhutanan sosial

Pelaksana Tugas Bupati Kapuas Muhammad Nafiah Ibnor,  memberikan sambutan dalam acara Rapat Koordinasi Pembangunan Perhutanan Nasional, di Aula Kantor DPMD Kabupaten Kapuas, belum lama ini. ANTARA/HO-Diskominfo Kapuas

Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah,  melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat, akan menyusun rencana atau road map pembangunan perhutanan sosial.

"Tujuannya menyusun rencana/road map pembangunan perhutanan sosial yang nanti akan digabungkan dengan kawasan pedesaan di Kapuas," kata Kapala Dinas PMD Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan, di Kuala Kapuas, Minggu (4/6).

Hal itu, lanjutnya, menjadi salah satu tujuan dari Rapat Koordinasi Pembangunan Perhutanan Sosial yang dilaksanakan beberapa hari lalu, sehingga nantinya program dapat terlaksana.

Output dari rapat tersebut, sambungnya, kesepakatan untuk menetapkan kawasan hutan sosial di Kabupaten Kapuas untuk diusulkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan ditetapkan Surat Keputusan (SK) KLHK.

Konsep perhutanan sosial dan digabung dengan pedesaan mungkin menjadi sesuatu yang baru menggabungkan dua program kementerian antara Kemendes PDTT ada namanya pembangunan kawasan pedesaan dan KLHK ada perhutanan sosial.

Baca juga: Legislator: Mobil damkar untuk Kapuas Tengah sangatlah tepat

"Jadi kita akan bangun kawasan perdesaan tapi basisnya perhutanan sosial. Kita berharap ke depan dengan adanya kawasan ini bisa membuka ruang menyelamatkan ruang bagi masyarakat desa untuk tetap bisa beraktivitas dalam menjaga lingkungannya jangan sampai nanti proses investasi segala macam akan menghabiskan ruang-ruang masyarakat berkembang dan berkehidupan dengan baik," katanya.

Sehingga, tambahnya, konsep ini mengamankan ruang masyarakat di desa agar bisa berkehidupan yang baik.

"Dalam Rakor semalam itu, dengan instansi terkait khususnya dari KLHK BKSDA maupun juga dari Dinas Kehutanan Kalteng, KPHL para camat dan lainnya," demikian Budi Kurniawan.

Berdasarkan peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang pengelolaan perhutanan sosial bahwa perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan.

Baca juga: Petugas diminta pantau kesehatan jamaah calon haji

Baca juga: Ratusan JCH Kapuas diberangkatkan ke asrama embarkasi Haji Banjarbaru

Baca juga: Sejumlah ibu-ibu di Kapuas Timur diberi edukasi terkait KDRT