"Sidang (perdana) pada 27 Juni 2023," kata Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo di Jakarta, Rabu.
Perkara Johnny G Plate tersebut diberi nomor registrasi No.55/Pid Sus./PN.Jkt.Pst/2023.
"Sidang oleh Fazhal Hendri sebagai ketua majelis hakim dengan hakim anggota Rianto Adam Ponto dan Sukarono," tambah Zulkifli.
Dalam perkara ini Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Baca juga: Tanah milik Johnny G Plate 11,7 hektare di Labuan Bajo disita KPK
Johnny G Plate disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp8,032 triliun. Selain Johnny, ada delapan orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga sudah memeriksa 498 orang saksi dan melakukan pencekalan kepada 25 orang saksi.
Selain itu telah dilakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny G Plate di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: Johnny G Plate divonis 20 tahun penjara, denda Rp500 miliar pada 25 Mei hoaks!
Baca juga: Kasus Johnny G Plate tak terkait Pemilu 2024
Baca juga: Kemenkominfo hormati proses hukum terkait kasus korupsi proyek BTS