Buntok (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD setempat.
Dua raperda tersebut yakni tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2022 dan raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang disampaikan Penjabat Bupati Barito Selatan, Deddy Winarwan dalam rapat paripurna V masa persidangan II DPRD di Buntok, Senin.
"Laporan keuangan pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 yang disampaikan ke DPRD Barito Selatan ini telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah," kata Deddy Winarwan.
Dia menyampaikan, laporan pertanggungjawaban APBD 2022 tersebut telah mendapat Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
"Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja keras dan dukungan dari DPRD, sehingga Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dapat meraih predikat tersebut," ucapnya.
Baca juga: Komisi III DRRD apresiasi pemkab lakukan percepatan turunkan angka stunting
Diajukannya raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18/2016 tentang perangkat daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72/2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18/ 2016 tentang perangkat daerah.
Dikatakannya, sesuai ketentuan pasal 3 ayat (1) dalam peraturan pemerintah itu disebutkan pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah (perda).
Adapun tujuan dibentuknya perda ini untuk memberi arah, landasan dan kepastian hukum dalam rangka mewujudkan kelembagaan perangkat daerah.
"Itu semua dalam upaya mewujudkan kelembagaan perangkat daerah efektif, efisien, tepat struktur dan tepat fungsi dengan memperhatikan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah," jelasnya.
Kemudian juga lanjut dia, dengan memperhatikan pembagian habis tugas, rentang kendali, serta tata kerja yang jelas berdasarkan dinamika peraturan perundang-undangan untuk menciptakan peningkatan kualitas pelayanan serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur pemerintah daerah.
Ia berharap, materi yang kami sampaikan dapat dikaji dan dibahas bersama-sama, sehingga mendapat persetujuan bersama melalui mekanisme tahapan yang berlaku guna ditetapkan dan diundangkan menjadi perda.
Baca juga: Legislator Barsel harapkan program pendidikan dan kesehatan lebih dipertajam
Baca juga: Pemkab Barsel antisipasi kenaikan harga sembako jelang Idul Adha
Baca juga: Bina Marga DPUPR Barsel targetkan pekerjaan dimulai Juli
Berita Terkait
27 bandara dibangun era Jokowi perkuat konektivitas area 3TP
Jumat, 10 Mei 2024 6:41 Wib
Diikuti 30 peserta, ini pemenang lomba maskot pilkada KPU Barsel
Kamis, 9 Mei 2024 21:29 Wib
Empat siswa Barito Utara ikuti seleksi Paskibraka tingkat Kalteng
Rabu, 8 Mei 2024 20:03 Wib
Polres Bartim berikan vitamin dan gelar bazar beras SPHP
Rabu, 8 Mei 2024 18:54 Wib
Pj Bupati Barito Utara ajak masyarakat bersama turunkan kasus stunting
Rabu, 8 Mei 2024 18:22 Wib
Daftar penempatan hotel jamaah haji Indonesia di Makkah dan Madinah
Selasa, 7 Mei 2024 20:32 Wib
Pemkab Barito Utara melaksanakan tes asesmen sistem merit
Selasa, 7 Mei 2024 16:31 Wib
Pemkab Barito Utara lakukan pemeriksaan terperinci LKPD 2023
Senin, 6 Mei 2024 20:23 Wib