Camat: Tak ada lahan warga di Desa Olung Muro dirampas PT IMK

id pt imk, imk, tambang mas di murung raya, murung raya, tambang mas di kalteng, tambang emas di kalteng

Camat: Tak ada lahan warga di Desa Olung Muro dirampas PT IMK

Areal tambang emas tempat beraktivitasnya PT IMK. ANTARA/HO.

Puruk Cahu (ANTARA) - Camat Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Andreas mengakui bahwa video viralnya seorang perempuan bernama Undang (46 tahun) di media sosial, terkait dugaan penyerobotan lahan oleh PT Indo Muro Kencana (IMK), sama sekali tidak benar dan masyarakat jangan menelan mentah-mentah informasi tersebut.

Ketidakbenaran penyerobotan lahan itu berdasarkan data-data yang dimiliki pemerintah dan informasi dari banyak pihak di Desa Olung Muro, kata Andreas saat dihubungi dari Puruk Cahu, Rabu.

"Lahan dan tanam tumbuh yang diklaim oleh ibu Undang itu, memang benar-benar sudah diganti rugi oleh PT IMK secara sah pada tahun 2019," beber dia.

Dirinya pun memastikan bahwa Pemerintah daerah melalui Kecamatan Tanah Siang Selatan telah menangani permasalahan dugaan penyerobotan lahan warga seperti yang dituduhkan Ibu Undang. Dari hasil penanganan itulah diketahui bahwa dugaan penyerobotan tersebut tidak benar.

Meski begitu, Camat Tanah Siang Selatan ini menegaskan bahwa pihaknya siap membantu masyarakat apabila masalah tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, dan ditindaklanjuti ke jalur hukum.

"Kami pun ingin masalah ini ini diselesaikan secara tuntas dan secepatnya. Kami sama sekali tidak tutup mata terhadap persoalan ini dan selalu siap membantu," singkat dia.

Terpisah, Kepala desa Olung Muro Didi Apriadi Silvanus saat dihubungi, juga memberikan pernyataan yang membenarkan sekaligus memperkuat pernyataan Camat Tanah Siang Selatan. Di mana dirinya menyebut bahwa lahan yang diduga diserobot oleh PT IMK seperti yang disampaikan Ibu Undang, sebenarnya berada di lahan milik Almarhum Toropu dan sudah diselesaikan proses ganti rugi oleh PT IMK sesuai kesepakatan bersama.

"Kami dari pihak Pemerintah Desa (Pemdes) selalu memfasilitasi masyarakat. Terkait dengan masalah pembebasan lahan pada 2019 lalu milik Alm Toropou, saya turut membantu melakukan pengukuran ketika saya masih bekerja di Kasi Pemerintah Desa Olung Muro. Jadi, kami juga mengetahui secara persis masalah pembebasan hak lahan tersebut sudah diselesaikan oleh PT IMK dengan Alm. Toropo," singkat Didi.

Sementara itu, 
Manajemen PT IMK melalui bagian Pembebasan Lahan dan Pelepasan Hak Adi Irawan, ketika dikonfirmasi membantah pihaknya melakukan perampasan sesuai dengan yang dituduhkan oleh pihak Imanuel dan istrinya Undang.

 Bahkan, lahan yang diklaim pada akun tik tok yang viral tersebut berlokasi di Muro Sawang wilayah Desa Olong Muro itu, sudah selesai dibayar PT IMK pada tahun 2019 kepada saudara Toropou Odoi dengan luasan lahan seluas 5 hektar, lengkap dengan tanam tumbuh.

Adi menerangkan pihaknya melaksanakan kegiatan pertambangan memiliki perijinan perijinan utama yakni Kontrak Karya dan Ijin Pinjam Pakai kawasan Hutan (IPPKH) selain itu PT IMK juga menjunjung tinggi hak hak masyarakat serta kearifan local dengan memberikan ganti rugi/ pembebasan lahan dengan nilai yang telah di sepakati kedua belah pihak.

Lokasi area Sarujan 06 atau lebih dikenal dengan lokasi Muro Sawang/Anak Dua merupakan area yang telah dibebaskan oleh PT.IMK (strait) pada tahun 2008 dengan bukti bukti yang lengkap hal ini juga secara fisik dapat di buktikan ada kegiatan PIT dan area reklamasi di lokasi tersebut. Akan tetapi, di era IMK strait masih terdapat lahan yang belum dibebaskan atas nama Toropo sehingga pada saat IMK yang sekarang Tahun 2019 telah menyelesaikan pembebasan lahan beserta seluruh tanam tumbuh di atas lahan milik Toropou (warga oreng) dengan dokumen-dokumen yang lengkap.

"Dengan demikian lokasi sarujan 06 atau lebih dikenal dengan Muro Sawang/Anak Dua sudah jelas dan legal menjadi hak nya PT IMK untuk dilakukan kegiatan pertambangan," ujarnya, kemarin.

Baca juga: Penanganan longsor di Jalan Bukit Manimang gunakan dana CSR

Selanjutnya Imanuel yang merupakan warga oreng mengklaim terdapat Tanam Tumbuh diatas lahan yang telah dibebaskan/diganti rugi oleh PT.IMK kepada Alm Toropou. Padahal, berdasarkan informasi dan data yang dikumpulkan PT IMK, adapun Imanuel mengklaim dan menyatakan bahwa tanam tumbuh tersebut didapatkan dari Eki Yupika ( Anak dari Alm Harjo). 

Setelah adanya informasi itu, PT IMK pun mendalami dan mendapat informasi bahwa sebelumnya Alm Harjo (warga Desa Oreng) dan Didih (warga Desa Puruk kambang), hanya ikut menanam tanam tumbuh dilahan Toropou yang telah dibebaskan oleh PT IMK tersebut.

"Yang mana terdapat kesepakatan antara Toropou dengan Harjo dan Didih apabila lahan dibebaskan atau diganti rugi, akan di berikan bagian atau kompensasi ( jasa) buat yang menanam di lahan tersebut," beber Adi. 

Perwakilan PT IMK ini pun menegaskan bahwa, seharusnya apabila saudara Imanuel merasa mempunyai hak tanam tumbuh di atas lahan IMK silahkan berurusan dengan Toropou atau ahli warisnya bukan berurusan dengan IMK, karena IMK sudah jelas dan legal telah membayar tanah dan tanam tumbuh dilahan tersebut kepada Alm Toropou. Jika saudara Imanuel tidak terima dengan pembebasan lahan tersebut silahkan menempuh jalur Hukum biar hukum yang membuktikannya.

"Kami juga sudah cukup lama sejak tahun 2019 memberikan toleransi atau memberi kesempatan saudara Imanuel menyelesaikan klaim tanam tumbuh tersebut kepada saudara Toropou atau ahli warisnya akan tetapi kami melihat tidak ada iktikad baik penyelesaian klaim tanam tumbuh tersebut sehingga pada tahun 2023 kami memutuskan untuk melakukan kegiatan dilokasi tersebut," bebernya lagi.

Untuk itu PT IMK berhak melakukan kegiatan pertambangan di atas lahan yang telah dibebaskan dan diganti rugi oleh PT IMK khususnya di lokasi Sarujan 06 atau lebih dikenal dengan Muro sawang atau anak Dua dengan dokumen dan legalitas yang dimiliki Oleh PT IMK.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak ANTARA terus berupaya menghubungi dan meminta pernyataan ibu Undang dan suaminya Imanuel terkait video viral di medsos Tiktok dugaan penyerobotan warga yang dilakukan PT IMK.

Baca juga: PT IMK berikan edukasi 'dunia' pertambangan di siswa SMKN 1 Tanah Siang

Baca juga: Warga lokal sudah rasakan kontribusi PT IMK terhadap pendidikan dan pembangunan

Baca juga: Mengganggu aktivitas usaha pertambangan dapat dipidana berdasarkan UU Minerba

Baca juga: IMK rekrut 1.000 warga Mura dan keluarkan gaji hingga Rp9 miliar/bulan