Polisi amankan terduga penambang emas ilegal di Katingan

id Polisi amankan terduga penambang emas ilegal di Katingan, kalteng, katingan, kasongan

Polisi amankan terduga penambang emas ilegal di Katingan

Lokasi polisi mengamankan terduga penambang emas ilegal di Kabupaten Katingan, kemarin. ANTARA/HO-Polres Katingan

Kasongan (ANTARA) - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan terduga pelaku penambang emas ilegal yang beroperasi di Desa Tumbang Liting, Kecamatan Katingan Hilir.

"Terduga pelaku berhasil kami amankan di Desa Tumbang Liting, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, pada Rabu 2 Agustus 2023, sekira pukul 11.00 WIB," kata Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Saladin di Kasongan, Jumat.

Dia mengatakan, terduga pelaku merupakan pria berinisial RS. Karena diduga sebagai pelaku kasus tindak pidana tambang emas tanpa izin, pria berusia 30 tahun itu terancam hukuman penjara selama 5 tahun.

Muhammad Saladin mengungkapkan, terungkapnya perkara itu berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan adanya dugaan penambangan emas ilegal di wilayah Katingan Hilir.

Setelah memperoleh informasi tersebut, jajaran Polres Katingan menerjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan ke lokasi, guna memastikan kebenarannya.

Baca juga: Titik belok trotoar kota Kasongan makan korban jiwa

“Hingga akhirnya, petugas sampai di lokasi dan menemukan terduga pelaku penambangan emas yang diduga ilegal itu," terangnya.

Dia mengatakan bahwa mereka melakukan kegiatan penambangan emas dengan menggunakan zat air raksa dan membuat lubang dengan menggali tanah untuk mencari emas.

Saat ini pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Satreskrim Polres Katingan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu mesin diesel, satu keong alat pompa dan selang ukuran 1 inci.

Kemudian juga mengamankan selang spiral 4 inci, pipa, tiga lembar karpet, satu alat pendulangan, sekop, palu, serta tujuh pentolan yang diduga emas hasil tambang seberat kurang lebih 32 gram.

“Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara, dan terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah,” demikian Muhammad Saladin.

Baca juga: Tasik Payawan juara umum Festival Budaya Penyang Hinje Simpei Katingan

Baca juga: Pemkab Katingan lestarikan kekayaan budaya melalui Festival Penyang Hinje Simpei

Baca juga: Pemkab Katingan serahkan bantuan keuangan untuk 10 parpol