Pelaku pemasang bendera Merah Putih dileher anjing ditetapkan tersangka

id bendera Merah Putih ,Bengkalis, Riau ,Kalteng,Robert Herry Son,pemasang bendera Merah Putih dileher anjing

Pelaku pemasang bendera Merah Putih dileher anjing ditetapkan tersangka

Penyelam mengibarkan bendera Merah Putih dalam gladi bersih memperingati HUT Ke-78 Kemerdekaan RI di Sea World Ancol, Jakarta, Senin (14/8/2023). Dalam rangka memeriahkan HUT ke-78 RI, Ancol Taman Impian menggelar berbagai kegiatan dengan tema MerdekaRia di seluruh unit rekreasi salah satunya yaitu pengibaran bendera Merah Putih di Sea World. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

Bengkalis, Riau (ANTARA) - Wakil Kepala Tata Usaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Agung Sejahtera (SAS) Robert Herry Son (22) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap lambang negara bendera Merah Putih. 

"Tersangka melanggar Pasal 66 Undang-Undang Negara Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhilah di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Minggu.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis (10/8). Saat itu seorang saksi yang juga karyawan PKS PT SAS melihat bahwa ada seekor anjing di lehernya dililitkan bendera Merah Putih, kemudian mencari siapa yang memasangkan bendera tersebut.

Saat itu saksi bertemu dengan tersangka. Robert Herry Son mengakui yang memasang bendera di leher anjing tersebut pada hari Rabu (9/8) di depan Kantor PKS PT SAS, Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Tersangka berdalih memasang bendera Merah Putih ke leher anjing adalah hiasan untuk merayakan HUT RI.

"Dia mengatakan bahwa negara ini demokrasi, biar sajalah anjing itu merdeka," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, karyawan bersama saksi-saksi merasa tidak senang, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Pinggir guna proses lebih lanjut.

Pada hari Jumat (11/8), tersangka menyerahkan diri. Proses berikutnya, tersangka diperiksa. Dari hasil gelar perkara, tersangka akhirnya ditahan.

Dikatakan pula bahwa barang bukti yang diamankan satu bendera Merah Putih ukuran kecil. Selain itu, satu flashdisk berisi video rekaman di leher hewan anjing yang dipasangi bendera Merah Putih.

Sementara itu, Robert Herry Son sudah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia yang tersakiti atas perbuatannya memasang bendera di leher anjing.

Tersangka mengaku tidak ada bermaksud untuk menghina dan melecehkan bendera Merah Putih. Dia melakukan hal tersebut hanya spontanitas dan menaikkan semangat untuk memperingati Hari Kemerdekaan RI.

"Saya minta maaf dan menyadari atas perbuatan tersebut tidaklah tepat dan bersedia menerima konsekuensi atas kejadian ini. Saya tidak bermaksud melecehkan simbol negara dengan memasang bendera di leher anjing tersebut," ungkapnya.