Polda Kalteng tangkap pemeras video porno anak di bawah umur asal Palembang

id Ditreskrimsus Polda Kalteng ,Palangka raya,Kalteng,Video Pornografi,Anak di Bawah Umur,Kota Palembang

Polda Kalteng tangkap pemeras video porno anak di bawah umur asal Palembang

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji (kanan) bersama Direktur Krimsus Polda setempat Kombes Pol Setyo K Heriyanto menunjukkan barang bukti yang digunakan untuk kejahatan TS kepada anak di bawah umur saat jumpa pers di Palangka Raya, Kamis (17/8/2023). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap pemeras seorang anak di bawah umur dengan cara mengancam akan menyebarkan video berbau pornografi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Setyo K Heriyanto saat melaksanakan jumpa pers di Palangka Raya, Kamis mengatakan pelaku yang diketahui berinisial TS tersebut ditangkap di Kota Palembang, Sumatera Selatan karena yang bersangkutan berdomisili di daerah setempat.

Baca juga: Penyebab kebakaran Kantor Bawaslu Palangka Raya akibat arus pendek listrik

"Penangkapan TS dilakukan pada hari Senin 14 Agustus 2023 di kediamannya yakni di Kota Pelembang, setelah adanya laporan dari orang tua korban yang berjenis kelamin perempuan," katanya.

Dijelaskan Setyo, TS melancarkan aksinya bermula masuk ke dalam sebuah grup chat permainan game online. Setelah itu yang bersangkutan melakukan profiling terhadap anggota grup dan langsung mengincar terhadap anggota grup dan mengincar satu persatu untuk menjadi korbannya.

Baca juga: Polda selamatkan uang negara Rp20,5 miliar pada kasus KONI

Selanjutnya, pelaku ini beraksi dengan cara meminta foto tidak wajar kepada korban, dengan iming-iming nantinya akan mendapat foto yang sama di kirimkan kepada korban.

Tetapi, bukannya mengirim balik foto tidak senonoh, korban yang masih anak-anak itu malah diancam pelaku apabila tidak menuruti keinginannya dan tidak mengirimkan uang, maka foto yang sudah di kirimkan akan disebarkan ke grup.

Baca juga: Polda Kalteng imbau warga tidak membakar lahan sembarangan

Karena korban merasa tertekan dan takut, alhasil sanak keluarganya mengetahui kejadian tersebut bahkan kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Mapolda Kalteng.

"Pelaku sudah kami amankan beserta dengan tiga buah handphone sebagai barang bukti. Pelaku juga sudah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng," bebernya.

Baca juga: Polda Kalteng terima hibah tanah satu hektare dari Pemkot Palangka Raya

Perwira berpangkat melati tiga itu mengungkapkan, terkait apa tujuan dari pelaku melakukan hal tersebut penyidik akan mendalami terkait perkara yang dilakukan oleh pelaku.

Bahkan takutnya, pelaku ini adalah jaringan pelaku kejahatan cyber yang selama ini sering beraksi, sebab saat diinterogasi mengaku baru sekali melakukan perbuatan tersebut.

"Atas perbuatannya itu pelaku juga dijerat dengan Pasal 76I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) dan/atau pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang       Informasi dan Transaksi Elektronik dan ancaman kurungan penjaranya enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," demikian Setyo K Heriyanto. 

Baca juga: Polwan Polda Kalteng gelar baksos di bawah Jembatan Kahayan

Baca juga: Polisi ungkap kasus fiktif program peremajaan sawit rakyat di Kalteng Rp27,5 miliar