Pemprov Kalteng diminta lanjutkan perbaikan jalan di Kumpai Batu Atas Kobar

id Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Jubair Arifin, DPRD Kalimantan Tengah, DPRD kalteng, kalteng, Kalimantan Tengah

Pemprov Kalteng diminta lanjutkan perbaikan jalan di Kumpai Batu Atas Kobar

Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah Jubair Arifin (kiri tiga) saat melaksanakan reses perseorangan di Desa Kumpai Batu Atas, baru-baru ini. ANTARA/HO-Dokumentasi Jubair Arifin.

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Komisi IV membidangi Infrastruktur dan Ketenagakerjaan DPRD Kalimantan Tengah Jubair Arifin menyatakan, bahwa dirinya ada menerima aspirasi dari masyarakat di Desa Kumpai Batu Atas, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, terkait perbaikan jalan yang sempat dilakukan pemerintah provinsi di wilayah setempat.

Informasinya Pemprov Kalteng pada tahun 2018 ada melakukan perbaikan jalan dari RT07 sampai RT11 di Desa Kumpai Batu Atas yang tidak sampai selesai diaspal, kata Jubair melalui pesan singkat diterima di Palangka Raya, kemarin.

"Perbaikan jalannya hanya sampai pada pengerasan, dan sampai sekarang belum dilakukan pengaspalan. Jadi, warga Desa Kumpai Batu Atas minta pengerjaannya dapat dilanjutkan oleh pemprov," ucap dia.

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan III meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara itu pun berharap pemprov dapat merealisasikan aspirasi masyarakat Desa Kumpai Batu Atas. Apalagi pemprov sudah memulai perbaikannya dan tinggal melakukan pengaspalan.

"Saya rasa jalannya sudah keras dan sangat layak untuk dilakukan pengaspalan. Jadi, pemprov tinggal melanjutkan saja," kata Jubair.

Baca juga: Sejumlah desa di Katingan mulai alami kesulitan air bersih

Selain perbaikan jalan itu, lanjut Legislator Kalteng ini, warga Desa Kumpai Batu Atas juga meminta perbaikan lampu penerang jalan umum. Permintaan itu disampaikan sekarang ini kondisi penerangan jalan umum di desa setempat, banyak yang mengalami kerusakan dan membuat warga kesulitan pada malam hari.

Dia mengatakan, untuk perbaikan penerangan jalan ini, alangkah baiknya dikerjakan oleh pemerintah kabupaten atau pemerintahan desa setempat. Sebab, perbaikan tersebut merupakan tanggungjawab pemkab ataupun pemdes yang telah memiliki anggaran dana desa ataupun alokasi dana desa (ADD).

"Kalau untuk perbaikan jalan, memang sebaiknya dilanjutkan pemprov. Tetapi untuk perbaikan penerangan jalan umum, bisa dikerjakan oleh Pemkab ataupun pemdes setempat," demikian Jubair.

Baca juga: DPRD minta PLN segera aliri listrik ke 449 desa di Kalteng

Baca juga: DPRD Kalteng kaji banding ke Tanah Laut terkait PAD pajak kendaraan dan air

Baca juga: Legislator Kalteng minta Masyarakat Peduli Api lebih diperbanyak