Disdik Pulang Pisau keluarkan edaran tiadakan kegiatan di luar kelas

id Disdik Pulang Pisau keluarkan edaran tiadakan kegiatan di luar kelas, kalteng, Pulang Pisau, karhutla

Disdik Pulang Pisau keluarkan edaran tiadakan kegiatan di luar kelas

Penjabat Bupati Pulang Pisau Nunu Andriani didampingi Kepala Dinas Pendidikan Sri Putri Pratiwi beserta sejumlah kepala ODP lainnya ikut dalam pembasahan lokasi karhutla di Desa Tumbang Nusa Kecamatan Jabiren Raya pada Minggu (1/10/2023). ANTARA/ HO-Diskominfostandi Pulang Pisau. 

Pulang Pisau (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau mengeluarkan surat edaran Nomor 420/193/Disdik/IX/2023 tertanggal 29 September 2023 tentang pembelajaran bagi satuan pendidikan yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) setelah pemerintah setempat menaikkan status dari siaga menjadi tanggap darurat karhutla.

“Surat edaran yang sudah kita sebarluaskan kepada sekolah-sekolah untuk mengantisipasi dampak dari menurunnya kualitas udara disebabkan kebakaran hutan dan lahan yang dikhawatirkan bisa mengganggu kesehatan peserta didik,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Sri Putri Pratiwi di Pulang Pisau, Senin.

Dikatakan Sri Putri Pratiwi, surat edaran tersebut ditujukan kepada koordinator wilayah kecamatan (Korwilcam), kepala satuan PAUD (SPS), TPA, KB dan TK), kepala sekolah dasar, kepala sekolah menengah pertama berisi enam poin.

Memperhatikan kondisi sementara terkait kabut asap akibat bencana karhutla di Kabupaten Pulang Pisau yang menyebabkan kualitas udara tidak sehat bagi peserta didik dan pendidik, bagi satuan pendidikan yang terdampak langsung kabut asap karhutla, pembelajaran dilakukan dengan belajar dari rumah atau penugasan dan atau proyek.

“Satuan pendidikan yang melakukan belajar dari rumah agar dapat melaporkan ke Dinas Pendidikan melalui Korwilcam,” terangnya.

Baca juga: Wamen LHK bersama Wagub Kalteng pantau karhutla di Pulang Pisau

Bagi satuan pendidikan yang tidak terdampak langsung kabut asap, kata dia,  pembelajaran tetap dilaksanakan seperti biasa dengan wajib menggunakan masker dan untuk waktu setiap jam pelajaran (JP) pada satuan pendidikan masing-masing dikurangi 10 menit. Pembelajaran dapat dimulai Pukul  07.30 sampai selesai.

“Kegiatan di luar kelas seperti olahraga, ekstrakurikuler, upacara dan kegiatan lainnya ditiadakan,” ucapnya.

Sri Putri Pratiwi juga mengingatkan kepada setiap sekolah untuk meningkatkan keamanan di sekolah.  Tujuan peningkatan keamanan ini tidak terlepas dari keberadaan lokasi sekolah yang terletak di daerah rawan terjadi karhutla untuk meminimalisir resiko api yang memungkinkan membakar bangunan sekolah.

Menurutnya, apabila kondisi kabut asap dan kualitas udara telah kembali normal selanjutnya sekolah bisa melanjutkan pembelajaran kembali seperti biasa. 

Baca juga: Kesbangpol Pulang Pisau berharap isu politik identitas jangan memicu perpecahan

Baca juga: Generasi muda ikut berperan mencegah paham intoleransi dan radikalisme

Baca juga: Pj Bupati minta seluruh OPD di Pulpis lakukan antisipasi kabut asap