BPBD Kobar sosialisasikan perbub pembentukan dan pembinaan masyarakat peduli api

id BPBD Kotawaringin Barat, BPBD Kobar, Kalimantan Tengah, kobar, kalteng, Kepala BPBD Kobar, Syahruni

BPBD Kobar sosialisasikan perbub pembentukan dan pembinaan masyarakat peduli api

BPBD Kobar sosialisasikan Perbub nomer 35 tahun 2023 kepada masyarakat di Kecamatan Pangkalan Banteng, Rabu (25/10/2023) ANTARA/HO.

Pangkalan Bun (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, mensosialisasikan peraturan Bupati nomor 35 tahun 2023 tentang pedoman pembentukan dan pembinaan masyarakat peduli api (MPA), dalam rangka penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

"Untuk tahap awal sosialisasi di mulai di Kecamatan Pangkalan Banteng, dengan melibatkan perangkat desa dan limas dari seluruh desa di Kecamatan Pangkalan Banteng," kata Kepala BPBD Kabupaten Kobar Syahruni di Pangkalan Bun, Kamis.

Syahruni mengatakan, peraturan tersebut baru di tetapkan oleh Penjabat Bupati Kotawaringin Barat pada tanggal 20 Oktober 2023. 

"Peraturan Bupati ini sangat penting dalam penanganan kebencanaan yang terjadi di wilayah Kabupaten Kobar," ucapnya.

Syahruni menyampaikan, ruang lingkup dari peraturan bupati tersebut secara umum meliputi pembentukan MPA, organisasinya, sarana dan prasarana yang diperlukan, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan hingga penyusunan pembiayaan.

"Kami berharap agar tiap kelurahan/desa yang masuk pada wilayah rawan terjadi karhutla, dapat menjadikan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 ini sebagai pedoman bagi para Lurah/Kepala Desa untuk membentuk MPA di wilayah masing-masing," kata Syahruni.

Baca juga: Pj Bupati serahkan bantuan paket pompa air kepada 518 petani di Kobar

Dia juga mengungkapkan, bahwa kegiatan sosialisasi tentang peraturan Bupati tersebut akan menjadi kegiatan lanjutan khusus untuk tiap-tiap desa, kelurahan dan kecamatan lainnya.

Ditetapkannya peraturan Bupati tersebut, mengingat akar dari penyebab masalah bencana khususnya kebakaran hutan dan lahan, yang kerap terjadi di saat musim kemarau. Hal itu karena kurangnya program pemerintah ataupun belum tersedianya regulasi yang mengatur keterlibatan masyarakat dalam penanggulangan bencana karhutla. 

"Sehingga, dengan ditetapkannya Perbup nomor 35 tahun 2023 tentang Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) di Kabupaten Kotawaringin Barat, ini diharapkan bisa menjadi alternatif solusi dari masalah tersebut," demikian Syahruni.

Baca juga: Distan Kobar sebut peluang usaha sapi perah sangat menjanjikan

Baca juga: Pemkab apresiasi kehadiran hotel baru di Kobar

Baca juga: Pj Bupati Kobar pastikan kesiapan pengamanan pilkades 2023