Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggandeng Kejaksaan Negeri setempat melakukan penagihan terhadap perusahaan yang masih memiliki tunggakan pajak daerah di tahun 2023.
Kabid Pengembangan dan Pengendalian PAD Bapenda Kobar Derry Darmayanti di Pangkalan Bun, Rabu, mengatakan bahwa penagihan tunggakan itu meliputi 11 item pajak daerah, yakni Penerangan Jalan (PPJ), BPHTB, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak Minerba dan PBB.
"Kita memang sengaja menggandeng Kejaksaaan untuk melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak daerah di tahun 2023," kata Kabid Pengembangan dan Pengendalian PAD Bapenda Kobar Derry Darmayanti di Pangkalan Bun, Rabu.
Derry mengatakan, bahwa pihaknya bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kobar telah menjalin kerjasama dalam menjalankan fungsi Pengawasan terhadap wajib pajak guna meningkatkan PAD. Di mana Kerja sama itu tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Bapenda Kobar dengan Kejaksaan Negeri Kobar nomor: 100.4.7. 1/109.1/BANGDAL/BAPENDA dan nomor: 006/0.2. 14/Gs/09/2023 tanggal 1 September 2023, serta diperkuat SK Bupati Kotawaringin Barat nomor: 900.1.13.1/109.2/BANGDAL/BAPENDA.
"Tentang pembentukan tim khusus pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara Bapenda dalam rangka optimalisasi PAD," jelasnya.
Dia mengungkapkan, tunggakan pajak perusahaan tersebut, harus sudah terealisasi sebelum lewat tahun 2023, hal tersebut disampaikannya karena tunggakan tersebut sudah dari tahun 2020 yang lalu.
"Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pihak perusahaan masih enggan membayar, maka berkas penagihan pajak daerah yang diterbitkan Bapenda akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Baca juga: Pj Bupati Kobar ajak masyarakat semakin taat bayar pajak
Hal tersebut ditegaskan pihaknya, sebagai peringatan kepada para perusahaan yang wajib pajak, sebelum dilakukan penagihan langsung ke lokasi, wajib pajak sudah di berikan surat teguran atau peringatan, namun hal itu tidak di tanggapi secara serius oleh para wajib pajak. Di mana terhitung masih ada 31 perusahaan yang masih belum menyetorkan Pajak Penerangan Jalan di kas daerah.
"Kita sudah menyurati dari masing-masing perusahaan, tentunya ini akan kami kejar terus," demikian Derry Darmayanti.
Baca juga: Dinkes kobar ingatkan warga pentingnya memberantas sarang nyamuk cegah DBD
Baca juga: Disperindagkop Kobar akui terdapat beberapa komoditas alami kenaikan harga jelang Nataru
Baca juga: Naik 3,68 persen, UMK Kobar Rp3,47 juta pada tahun 2024
Berita Terkait
Petani hortikultura di Kotim merugi akibat lahan dilanda banjir
Rabu, 1 Mei 2024 22:19 Wib
BPBD Kotim pasok air bersih untuk korban banjir
Rabu, 1 Mei 2024 20:59 Wib
Disdik Kotim pastikan hak pendidikan terpenuhi di tengah situasi banjir
Rabu, 1 Mei 2024 19:56 Wib
Bupati Kotim perintahkan data perusahaan pendukung kegiatan pendidikan
Rabu, 1 Mei 2024 19:39 Wib
Wabup Kotim tinjau SDN 3 Sawahan terendam banjir
Rabu, 1 Mei 2024 17:33 Wib
Legislator Kotim sebut Sampit darurat banjir
Rabu, 1 Mei 2024 15:12 Wib
Kodim Sampit manfaatkan lahan kembangkan tanaman hidroponik
Rabu, 1 Mei 2024 6:39 Wib
Bupati Kotim berharap antusias masyarakat jadi pemicu prestasi sepak bola
Rabu, 1 Mei 2024 6:31 Wib