Bandarlampung (ANTARA) - Bawaslu Kota Bandarlampung memanggil empat aparatur Kelurahan Perumnas Wayhalim untuk mengklarifikasi terkait persoalan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) setempat.
"Kita panggil empat orang yaitu linmas, dua ketua RT, dan Sekretaris Lurah Perumnas Wayhalim," kata Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandarlampung Oddy Marsya JP, di Bandarlampung, Senin.
Oddy mengatakan bahwa pemanggilan terhadap empat orang tersebut dikarenakan mereka diduga membantu kegiatan kampanye Caleg DPR RI Dapil Lampung I.
"Menurut linmas dan RT, peristiwa viral terkait alat peraga kampanye (APK) di kantor lurah terjadi Selasa (12/12) atau satu hari sebelum viral," kata dia.
Oddy mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan mereka, kegiatannya bukan melakukan pemasangan APK, melainkan membereskan APK itu, karena berantakan di gudang kelurahan.
"Mereka bilang, itu inisiatif sendiri, tidak ada suruhan dan imbalan. Mereka lagi ke gudang, ada banner di kelurahan, jadi mereka bereskan bahkan linmas dan RT juga tidak tahu siapa yang menertibkannya," kata dia.
Namun begitu, Oddy menegaskan bahwa setiap APK yang ditertibkan ataupun hasil penertiban, harus dilaporkan ke jajaran Panwascam setempat.
"Namun jajaran Bawaslu di kecamatan setempat tidak mendapatkan laporan terkait APK yang katanya dibereskan di kantor kelurahan tersebut," kata dia.
Diketahui, oknum RT hingga Linmas menjadi viral karena diduga membantu kampanye dengan memasang APK salah satu calon legislatif yang berada di Kantor Kelurahan Perumnas Wayhalim.