DPMD Gunung Mas: Dana Desa pada 2024 capai Rp92,9 miliar

id pemkab gunung mas, dd gumas, dana desa, kuala kurun, gumas, gunung mas

DPMD Gunung Mas: Dana Desa pada 2024 capai Rp92,9 miliar

Kabid Pemerintahan Desa di DPMD Gunung Mas, Inda Setio Wahono. (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) -
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, menyatakan Dana Desa (DD) untuk 114 desa di daerah setempat mencapai sekitar Rp92,9 miliar pada tahun anggaran 2024.
 
Besaran DD tahun anggaran 2024 mengalami peningkatan jika dibanding 2023, kata Kepala DPMD Gunung Mas Yulius melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Inda Setio Wahono di Kuala Kurun, Selasa.
 
“Pagu awal DD 2023 untuk 114 desa di Gunung Mas adalah sekitar Rp91,9 miliar dan 2024 sekitar Rp92,9 miliar. Artinya tahun 2024 ini ada peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2023,” sambungnya.
 
Dia menjelaskan, besaran DD 2024 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian DD Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan DD tahun anggaran 2024.
 
Dalam peraturan tersebut, besaran jumlah DD yang diterima antara desa yang satu dengan desa yang lain berbeda, tergantung dengan sejumlah kriteria yang telah ditentukan pemerintah.

Baca juga: Berikut besaran anggaran pemkab bangun kantor Cares GKE Mihing Manasa
 
Secara umum, tutur dia, desa-desa di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ mendapat DD yang berbeda-beda, berkisar antara Rp600 juta hingga Rp1,1 miliar.
 
“Desa Bereng Jun Kecamatan Manuhing merupakan desa yang mendapat DD terbesar pada tahun anggaran 2024 ini, yakni sekitar Rp1,1 miliar. Sedangkan desa yang mendapat DD paling kecil adalah Talangkah Kecamatan Rungan yakni sekitar Rp605 juta,” tuturnya.
 
Lebih lanjut, dia menjelaskan DD merupakan anggaran yang berasal dari Pemerintah Pusat. Selain mendapat DD, desa juga mendapat Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari pemerintah kabupaten.
 
Dia menyebut, besaran ADD untuk setiap desa saat ini belum bisa diumumkan, karena sedang dalam proses penetapan Peraturan Bupati Gunung Mas terkait ADD tahun anggaran 2024.
 
“Saat ini prosesnya sudah sampai Biro Hukum provinsi, setelah itu akan diajukan ke DPMD provinsi untuk evaluasi dan fasilitasi. Mudah-mudahan semua berjalan lancar,” demikian Inda.

Baca juga: Jaga Huma Lewu inovasi cegah stunting di Gunung Mas

Baca juga: Pemkab Gumas anggarkan Rp2,7 miliar untuk pengadaan motor dinas kades

Baca juga: Legislator Gunung Mas ajak masyarakat dukung kapolres baru