Kuala Kurun (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang pengawalan dan pengawasan pemanfaatan Dana Desa (DD).
Kerja sama antara DPMD dan Kejari menjadi landasan yang kuat bagi pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan di daerah setempat, kata Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Richard di Kuala Kurun, Kamis
“PKS ini bukanlah semata-mata sebuah formalitas. Ini merupakan komitmen bersama kami, untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan hukum bagi pemerintahan desa, dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya,” sambungnya.
PKS sekaligus menjadi bukti nyata bahwa lembaga penegakan hukum dan pemerintah daerah bersatu, untuk mencapai tujuan bersama yakni memberikan keadilan, keamanan, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Gunung Mas.
Richard menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak, yang telah terlibat dalam proses perencanaan dan persiapan PKS. Dia juga meminta seluruh pihak agar berkomitmen menjalankan PKS dengan sungguh-sungguh dan penuh integritas.
Sementara itu, Kepala DPMD Gunung Mas Yulius mengatakan, PKS ini merupakan salah satu tindak lanjut dari penandatanganan kesepahaman bersama antara Pemerintah Daerah dan Kejari, terkait pemanfaatan DD.
Baca juga: Pemkab Gumas kembali salurkan alat bantu bagi penyandang disabilitas
DD merupakan dana APBN yang ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Desa. Dalam pemanfaatannya ada syarat dan ketentuan yang diatur oleh kementerian terkait, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun dalam pelaksanaan pengelolaannya masih ditemukan penyalahgunaan DD, yang mengakibatkan beberapa kepala desa atau perangkat desa harus berhadapan dengan hukum. PKS ini merupakan upaya untuk mencegah dan meminimalisir hal tersebut.
“Kami berharap dengan adanya PKS ini nanti bisa dapat menambah pengetahuan perangkat desa dalam pelaksanaan dan pengelolaan DD, sehingga dapat mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan DD,” kata Yulius.
Lainnya, Kajari Gunung Mas Sahroni menyampaikan, dari tahun ke tahun anggaran untuk desa semakin besar. Ini menuntut perangkat desa mengelola anggaran secara baik dan benar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kejaksaan dan pemda hadir untuk membantu pemerintah desa dalam mengelola DD. Dengan demikian pengelolaan DD tidak bertentangan dengan hukum dan perangkat desa tidak terjerat hukum,” demikian Sahroni.
Untuk diketahui, besaran DD untuk 114 desa di Gunung Mas mencapai sekitar Rp92,9 miliar pada tahun anggaran 2024. Nilai tersebut mengalami peningkatan jika dibanding 2023, di mana saat itu pagu awal DD adalah sekitar Rp91,9 miliar.
Baca juga: Legislator Gumas dorong percepatan penetapan perbup ADD 2024
Baca juga: Puluhan rumah tidak layak huni di Gumas jadi sasaran BPKRTLH 2024
Baca juga: DPRD Gumas berharap Batu Nyapau segera miliki kades definitif