Pemdes didorong bentuk peraturan hukum desa untuk lindungi gambut

id brgm,dmpg,pemdes,peraturan hukum desa,lahan gambut

Pemdes didorong bentuk peraturan hukum desa untuk lindungi gambut

Kepala Kelompok Kerja Edukasi dan Sosialisasi BRGM Suwignya Utama (kedua kanan) menjadi pembicara dalam diskusi memperingati Hari Lahan Basah Sedunia di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Jumat (2/2/2024). (ANTARA/Sugiharto Purnama)

Jakarta (ANTARA) - Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) terus mendorong pemerintahan desa membentuk peraturan hukum sebagai upaya melindungi lahan gambut dari ancaman kebakaran maupun alih fungsi.


"Kami memfasilitasi bagaimana integrasi dalam perencanaan desa, rembuk desa, kemudian desa itu menganggarkan dengan Dana Desa-nya itu terkait menjaga gambut," kata Kepala Kelompok Kerja Edukasi dan Sosialisasi BRGM Suwignya Utama dalam diskusi memperingati Hari Lahan Basah Sedunia di Jakarta, Jumat.

Pada 2023 BRGM mencatat produk hukum desa di Indonesia ada sebanyak 156 dokumen dengan rincian peraturan desa yang mengatur terkait perlindungan dan pemanfaatan ekosistem gambut sebanyak 39 dokumen, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebanyak 10 dokumen, perencanaan desa 8 dokumen, kelompok masyarakat 97 dokumen, dan kerja sama antar-desa sebanyak dua dokumen.

Suwignya mengatakan pihaknya melakukan pendekatan kelembagaan desa karena restorasi gambut bagian terpenting dalam pemerintah desa.



BRGM terus melakukan edukasi untuk mengubah perilaku masyarakat agar bisa menjaga gambut dengan tidak membakar di dalam proses mengelola lahan pertanian.

"Kami tetapkan fasilitator desa di situlah proses memfasilitasi desa untuk semacam rembuk desa, didorong dan diberikan sosialisasi serta edukasi untuk menumbuhkan kesadaran melindungi gambut di tingkat desa. kemudian kami dorong menjadi produk hukum desa," kata Suwignya.

Lebih lanjut dia memaparkan beberapa produk hukum desa yakni peraturan desa untuk melindungi gambut dalam rangka perlindungan dan pemanfaatan ekosistem gambut, BUMDes untuk aspek ekonomi, dan perencanaan desa dengan membuat peraturan desa dengan menganggarkan dana untuk melindungi lingkungan, termasuk produk kelompok masyarakat hingga kerja sama antar-desa.



Ketika melakukan pendampingan dalam satu tahun, imbuh Suwignya, terkadang peraturan desa itu belum langsung terbentuk. Beberapa desa ada yang masih dalam bentuk rancangan, kemudian difasilitasi dan dipantau, lalu didorong menjadi peraturan desa.

"Ini adalah antisipasi yang coba kami lakukan untuk menjamin keberlanjutan karena kadang-kadang peraturan desa itu justru efektif. Memang didukung oleh peraturan undang-undang dan lain sebagainya, tetapi di tingkat desa juga didukung oleh peraturan desa," kata Suwignya.

Sepanjang tahun 2017-2023 BRGM mencatat ada 784 Desa Mandiri Peduli Gambut (DMPG) yang tersebar di Indonesia dengan rincian sebanyak 221 DMPG di Riau, 77 DMPG di Jambi, 93 DMPG di Sumatera Selatan, 43 DMPG di Kalimantan Selatan, 130 DMPG di Kalimantan Barat, 199 DMPG di Kalimantan Tengah, dan 21 DMPG di Papua.