Palangka Raya (ANTARA) - Program Studi Kehutanan, Fakultas Pertanian dan Kehutanan (Fapertahut), Universitas Muhammadiyah Palangkaraya (UMPR) mengoptimalkan keberadaan hutan pendidikan di Mungku Baru, Rakumpit, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah sebagai pusat laboratorium alam.
"Di hutan pendidikan ini, mahasiswa akan melaksanakan praktikum selama 4 sampai 5 hari. Sementara dosen melakukan berbagai penelitian di kawasan ini," kata Ketua Program Studi (Kaprodi) Kehutanan UMPR Beni Iskandar, MSi di Palangka Raya.
Bagi mahasiswa, praktikum di hutan pendidikan itu untuk belajar langsung di alam, serta mengimplementasikan berbagai teori yang telah di dapat di bangku perkuliahan.
Di antara praktik yang dilakukan seperti menginventarisasi jenis-jenis kayu, tanaman, satwa serta kondisi lain di dalam kawasan hutan pendidikan tersebut.
Sementara para dosen, akan melakukan berbagai penelitian sesuai tujuan masing-masing. Ada yang meneliti terkait karakteristik gambut, ekologi di hutan pendidikan, tanaman obat dan penelitian lainnya.
Di antara hasil penelitian itu, ada untuk keperluan data pemerintah, ada pula yang hasilnya diterbitkan pada jurnal nasional maupun jurnal internasional.
"Pada pemanfaatan hutan pendidikan ini, kami juga melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat. Terutama bagi warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan pendidikan," kata Beni.
Dia pun berharap, para dosen dan mahasiswa di Fakultas Kehutanan, semakin maksimal memanfaatkan keberadaan hutan pendidikan. Bisa dilakukan melalui penelitian, pengabdian masyarakat maupun praktik lapangan.
Beni pun berharap seluruh pihak, baik pemerintah, akademisi, pihak swasta dan masyarakat, bersama-sama menjaga kelestarian hutan pendidikan tersebut.
"Sehingga, semakin berdampak positif dari sisi akademis, kesejahteraan masyarakat maupun kelestarian hutan pendidikan itu sendiri," katanya.
Pada 2014, Fapertahut UMPR dipercaya mengelola hutan pendidikan seluas kurang lebih 4.910 hektare di Kelurahan Mungku Baru, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya.
Penetapan ini berdasarkan SK Menteri Kehutanan RI No. 611/Menhut-II/2014 tanggal 08 Juli 2014 tentang penetapan kawasan hutan dengan tujuan khusus sebagai hutan pendidikan pada kawasan hutan produksi tetap di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Berita Terkait
DPRD Palangka Raya dorong pengembangan tahura untuk destinasi wisata edukasi
Sabtu, 11 Mei 2024 14:42 Wib
Wagub paparkan kesiapan Kalteng mengantisipasi karhutla kepada Menko Polhukam
Kamis, 14 Maret 2024 14:11 Wib
Hutan Desa Tuwung penyangga kelestarian lahan gambut
Rabu, 24 Januari 2024 21:35 Wib
Legislator Kalteng minta program reboisasi hutan lebih digencarkan
Kamis, 11 Januari 2024 15:54 Wib
Tumbang Mangkutup jadi proyek percontohan pembangunan berbasis hutan desa
Selasa, 12 Desember 2023 6:00 Wib
Pemkab Barut perkuat ekonomi masyarakat sekitar hutan
Sabtu, 2 Desember 2023 18:26 Wib
Pemkab Kapuas susun rencana pembangunan kawasan perdesaan berbasis hutan desa
Selasa, 28 November 2023 17:01 Wib
Berikut bantuan sarpras Pemkab Kapuas untuk optimalisasi penanganan karhutla
Sabtu, 25 November 2023 7:50 Wib