Petugas Penyelenggara "ad hoc" yang meninggal mencapai 71 orang

id Ketua KPU RI,Hasyim Asy'ari,Ketua KPPS,Kalteng,ad hoc

Petugas Penyelenggara "ad hoc" yang meninggal mencapai 71 orang

Ketua KPU Hasyim Asyari menyampaikan keterangan pers di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (14/2/2024). . ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/YU (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan petugas ad hoc yang meninggal dunia saat bekerja selama tahapan Pemilu 2024 dari Rabu (14/2) hingga Minggu (18/2) mencapai 71 orang.

"Berdasarkan monitoring kami, terhadap status atau situasi teman-teman kami, sahabat-sahabat kami para penyelenggara pemilu badan ad hoc terutama pada peak season yang bebannya berat pada tanggal 14 Februari sampai 18 Februari 2024 pukul 23.58. Dalam catatan kami yang meninggal ada 71 orang," ujar Hasyim saat konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin.

Dia merinci dari 71 orang yang meninggal itu, ada satu orang yang merupakan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK). Kemudian, anggota panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan sekitar 4 orang.

Baca juga: Ketua KPU RI: Tak ada niat manipulasi hasil suara di Pemilu 2024

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS sebanyak 42 orang. Lalu, anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang meninggal sekitar 24 orang saat menjaga keamanan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara.

Sementara itu, yang sakit mencapai 4.567 orang dengan rincian pada tingkat kecamatan atau anggota PPK 136 orang. Di tingkat PPS 696 orang dan KPPS ada 3.371 orang. "Untuk Linmas yang sakit ada 364 orang," ucapnya.

Sebelumnya, Sabtu (17/2), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengaku telah menyiapkan santunan bagi petugas ad hoc yang meninggal dunia saat bekerja selama tahapan Pemilu 2024.

Baca juga: Ketua DKPP katakan pelanggaran kode etik KPU tak pengaruhi pencalonan Gibran

"Iya, disiapkan santunan," kata Hasyim dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Dia menjelaskan santunan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc pemilu diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

Baca juga: Ketua KPU RI: Saya tak akan komentari putusan DKPP

Besaran santunan tersebut juga telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

"Untuk besaran santunan sebesar Rp36.000.000 dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000," tambah Hasyim.

Baca juga: Langgar kode etik terima pendaftaran Gibran, DKPP vonis Ketua KPU RI

Baca juga: KPU RI ungkap 394 juta penonton saksikan empat debat Pemilu 2024

Baca juga: Antusiasme pemilih muda mampu pengaruhi penurunan angka hoaks