Muara Teweh (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, hasil tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) Nomor 313/PHPU-Bup-XXIII/2025 pada 6 Agustus 2025.
"Pemilihan hari Rabu (6/8) dipilih untuk memastikan partisipasi maksimal dari seluruh pemilih, dengan mempertimbangkan aspek keagamaan dan kebiasaan masyarakat," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik di Muara Teweh, Minggu.
Hal ini disampaikan Idham Holik ketika menghadiri rapat koordinasi dan sosialisasi pencalonan dan tahapan PSU di Barito Utara, Minggu (25/5)
Menurut dia, di beberapa wilayah, ada masyarakat yang tidak dapat mengikuti kegiatan pada Sabtu atau Minggu karena alasan ibadah.
"Maka dari itu, pemungutan suara kita tetapkan pada hari Rabu agar seluruh warga bisa menggunakan hak pilihnya," kata dia.
Dia mengatakan, putusan MK yang bersifat erga omnes tersebut memberikan amanah kepada KPU, khususnya KPU Barito Utara, untuk melaksanakan seluruh tahapan Pilkada ulang dalam waktu 90 hari.
"Putusan ini memberikan kesempatan kepada Kabupaten Barito Utara untuk membuktikan bahwa daerah ini mampu menyelenggarakan Pilkada yang berintegritas," lanjutnya.
Baca juga: Cegah politik uang di PSU Barito Utara, Bawaslu RI gandeng Polri patroli besar
Idham menjelaskan rangkaian tahapan PSU akan dimulai dari tahap pencalonan, dengan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati yang dijadwalkan pada 26-28 Mei 2025. Puncaknya adalah pelaksanaan pemungutan suara pada 6 Agustus 2025.
KPU RI, menurut dia, telah membahas dan menyiapkan rancangan serta jadwal tahapan PSU yang akan segera ditetapkan oleh KPU Kabupaten Barito Utara.
"Dengan tahapan yang ketat dan waktu yang terbatas, kami berharap seluruh pihak dapat mendukung dan memastikan proses demokrasi ini berjalan lancar dan berkualitas di Barito Utara," kata Idham Holik.
Putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo yang menyatakan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada Barito Utara 2024 karena terbukti saling melakukan politik uang dalam pemungutan suara ulang (PSU).
Paslon yang didiskualifikasi adalah Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Paslon Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya dari ke pesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024.
Baca juga: Dana PSU Pilkada Barito Utara diperkirakan Rp40 miliar
Baca juga: Seluruh paslon didiskualifikasi, KPU Kalteng tunggu petunjuk terkait PSU Pilkada Barut