Palangka Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah menunggu petunjuk dari KPU RI terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Kabupaten Barito Utara (Barut) 2024 pasca keputusan MK yang mendiskualifikasi para paslon peserta Pilkada.
"Terkait putusan MK untuk PSU Pilkada Barut, akan dilaksanakan sesuai ketentuan berdasarkan petunjuk selanjutnya dari KPU RI," kata Ketua KPU Kalteng, Sastriadi di Palangka Raya, Rabu.
Pernyataan itu diungkapkan dia saat dikonfirmasi terkait putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo yang menyatakan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon
(paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada Barito Utara 2024 karena terbukti saling melakukan politik uang dalam pemungutan suara ulang (PSU).
Baca juga: Skandal politik uang: MK diskualifikasi semua calon Pilkada Barito Utara
Paslon yang didiskualifikasi adalah Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Paslon Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya dari ke pesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024.
Di sisi lain, saat dikonfirmasi terkait penyiapan anggaran PSU Pilkada di Kabupaten Barut, Sastriadi menyatakan bahwa pelaksanaan PSU dilakukan oleh KPU Kabupaten setempat, sehingga pihaknya tidak mengajukan anggaran ke Pemerintah Provinsi Kalteng.
"Karena domain anggaran kita terkait pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Namun nanti terkait pelaksanaan PSU kami akan tetap berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Kabupaten Barut," katanya.
Baca juga: KPU Barut serahkan laporan evaluasi Pilkada 2024 ke KPU RI
Sebelumnya pada Sidang MK di Jakarta, Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, MK memerintahkan KPU kembali melakukan PSU untuk Pilkada Barito Utara 2024 dengan diikuti oleh paslon baru yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
PSU tersebut harus sudah dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan diucapkan, tanpa mengubah daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) dalam pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
Baca juga: Tim Agi-Saja apresiasi Bawaslu Kalteng hentikan laporan TSM
Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo. Mereka menggugat hasil PSU di dua tempat pemungutan suara (TPS) sebagai tindak lanjut putusan MK sebelumnya.
Berdasarkan hasil PSU, Gogo dan Hendro kalah tipis dari Akhmad dan Sastra. Paslon nomor urut 1 itu memperoleh 42.239 suara (49,80 persen), sementara paslon nomor urut 2 memperoleh 42.578 suara (50,20 persen).
Baca juga: KPU Barito Utara tetapkan hasil rekapitulasi PSU pilkada
Baca juga: Hasil PSU Pilkada Barito Utara: Pasangan Agi-Saja menang di dua TPS