DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menerima tiga buah rancangan peraturan daerah (raperda) dari pemerintah kabupaten untuk dibahas dan dijadikan peraturan daerah.
"Tiga raperda tersebut di antaranya yaitu Raperda tentang Kabupaten Layak Anak," kata Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes usai memimpin rapat paripurna ke I masa persidangan II Tahun Sidang 2024, Kuala Kapuas, Senin.
Selanjutnya Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan, dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat yang dipimpin Yohanes tersebut dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi, Sekda Kapuas Septedy, unsur Forkopimda, para kepala OPD, serta anggota DPRD lainnya.
“Dengan nanti terbentuknya tiga buah raperda ini menjadi peraturan daerah, diharapkan bisa menjadi acuan kemajuan dan kebaikan bersama,” jelasnya.
Baca juga: Masyarakat Kapuas diajak tingkatkan ukhuwah Islamiyah
Baca juga: Masyarakat Kapuas diajak tingkatkan ukhuwah Islamiyah
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi mengatakan, berkaitan tentang raperda pertama yaitu untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam perlindungan anak, maka diperlukan pengaturan tentang Kabupaten Layak Anak.
Kemudian, mengenai raperda yang kedua, adapun yang menjadi pertimbangan penyusunan raperda ini, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2028 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota,
“Berdasarkan ketentuan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu dicabut,” ujarnya.
Selanjutnya yang ketiga tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, yaitu dengan adanya kebijakan dari pemerintah terkait penyederhanaan birokrasi, maka kelembagaan perangkat daerah Kapuas mengalami perubahan termasuk Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kapuas.
“Dibutuhkan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas,” terangnya.
Berkaitan dengan tiga raperda ini, Erlin Hardi berharap pada saat pembahasannya nanti dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya serta dapat memberi manfaat.
Baca juga: DWP Disarpustaka Kapuas kembangkan penanaman sistem hidroponik
Baca juga: DPMD Kapuas optimalkan tranformasi digital Siskeudes online
Baca juga: Dinas PUPRPKP Kapuas survei rumah tidak layak huni
Baca juga: DWP Disarpustaka Kapuas kembangkan penanaman sistem hidroponik
Baca juga: DPMD Kapuas optimalkan tranformasi digital Siskeudes online
Baca juga: Dinas PUPRPKP Kapuas survei rumah tidak layak huni