Pemkab kembali lanjutkan sosialisasi program Jaga Desa di Kapuas Timur

id Kepala DPMD kapuas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kapuas, DPMD kapuas, Budi Kurniawan, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, kapuas, kalteng

Pemkab kembali lanjutkan sosialisasi program Jaga Desa di Kapuas Timur

Jajaran Dinas PMD Kabupaten Kapuas dan Kejari Kapuas foto bersama usai melaksanakan sosialisasi dan penguatan kapasitas bagi kades, perangkat desa dan BPD di Kecamatan Kapuas Timur, Selasa (26/3/2024). ANTARA/HO-Dinas PMD Kapuas.

Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, kembali melanjutkan sosialisasi dan penguatan kapasitas bagi kades, perangkat desa dan BPD di 17 kecamatan di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dalam rangka melaksanakan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan, melalui Kabid Bina Pemerintahan Desa, Chandra, di Kuala Kapuas, Rabu, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan hasil tindak lanjut perjanjian kerjasama antara pihanya dan Kejaksaan Negeri Kapuas, yang ditandatangani pada tanggal 30 Januari 2024.

"Jadi, manajemen sangat dibutuhkan dalam pengelolaan pemerintahan desa untuk memberdayakan potensi desa," ucapnya.

Di mana, lanjut dia, manajemen pemerintahan desa yang baik diharapkan dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di desa mulai dari masalah sumber daya alam, sumber daya manusia, keuangan desa dan lain-lain. Salah satu unsur dalam manajemen pemerintahan Desa adalah Pengawasan (Controlling) khususnya dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa.

"Di pemerintah kabupaten, pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dilakukan secara berjenjang mulai dari Inspektorat, Camat, Badan Permusyawaratan Desa, Internal Pemerintah Desa (Kepala Desa terhadap Perangkat Desa) dan masyarakat Desa," kata Chandra.

Baca juga: Kemenkumham Kalteng dan Pemkab Kapuas harmonisasi peraturan daerah

Manajemen Pengawasan ini diharapkan dapat berjalan dengan baik khususnya di tingkat desa sehingga perencanaan pembangunan desa yang sudah disusun dan ditetapkan yakni RPJMDes dan RKPDes dapat terlaksana dengan baik dan konsisten. Sebab, semakin besarnya dana yang masuk dan dikelola oleh desa, maka semakin besar juga resiko, tantangan dan tanggung jawabnya.

"Untuk meminimalisir atau meniadakan terjadinya penyelewengan pengelolaan keuangan desa yang berdampak pada tindak pidana, para penyelenggara pemerintahan desa perlu diberikan pendidikan hukum melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) ini," demikian Chandra.

Baca juga: Pemkab Kapuas komitmen gunakan produk dalam negeri

Baca juga: Dinas MPTSP Kapuas gelar diskusi rumuskan kemudahan investasi

Baca juga: DPRD terima LKPJ Bupati Kapuas