Kemenkumham Kalteng dan Pemkab Kapuas harmonisasi peraturan daerah
Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Pemerintah Kabupaten Kapuas berkoordinasi sebagai upaya harmonisasi peraturan daerah.
"Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dalam proses penyusunan Rancangan Produk Hukum Daerah," kata Kasubbid FPPHD Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng Woro Sadarini di Kapuas, Rabu.
Dia menerangkan, diantara tahapan itu termasuk di dalamnya adalah proses kegiatan Pengharmonisasian, pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Produk Hukum Daerah, untuk memaksimalkan keseluruhan wilayah yang belum melaksanakan harmonisasi tahun 2024.
Woro Sadarini didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Yusuf Salamat dan Muhammad Arifin menambahkan, tujuan kedatangan koordinasi ini juga melakukan penguatan dalam rangka mendorong pemerintah daerah selalu bekerja sama dalam setiap tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Terkhusus yang melibatkan peran perancang peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum di daerah termasuk di Kabupaten Kabupaten Kapuas," katanya.
Berdasarkan data hingga akhir Maret tahun 2024 daftar permohonan Pengharmonisasian dari Kabupaten Kapuas yang masuk ke Kanwil Kemenkumham belum ada. Dengan begitu, Kanwil Kemenkumham Kalteng berinisiatif untuk mendorong dan membantu pemerintah daerah dalam memberikan informasi terkait keterkaitan Pengharmonisasian dalam aplikasi SIPPDAH.
"Yang juga berkorelasi dengan kerjasama koordinasi dalam proses pengharmonisasi di daerah melalui penilaian Indeks Reformasi Hukum terus dimaksimalkan," katanya.
Baca juga: Divisi Keimigrasian lakukan Monev di Kanim Kelas I Non TPI Palangka Raya
Disamping memberikan informasi tersebut melalui Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kapuas juga menyampaikan beberapa hal terkait dengan usulan nantinya beberapa harmonisasi dari inisiatif Pemkab Kapuas untuk dilakukan harmonisasi dalam waktu dekat.
Rombongan Kanwil Kemenkumham Kalteng ini diterima di Ruang Kepala Bagian Hukum Setda Kapuas dan diterima langsung Kepala Bagian Hukum Siti Djuraidah.
"Terima kasih atas informasi yang selalu diberikan khususnya di bidang fasilitasi pembentukan produk hukum daerah dan berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut sampai dengan proses tahapan penyusunan produk hukum di daerah yang melibatkan peran Kanwil Kemenkumham Kalteng," katanya.
Baca juga: Kemenkumham Kalteng perkuat kolaborasi penyebaran informasi publik
Baca juga: Pemkab Barut terima sertifikat merek asosiasi kelompok anyaman rotan
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalteng promosi indikasi geologis
"Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dalam proses penyusunan Rancangan Produk Hukum Daerah," kata Kasubbid FPPHD Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng Woro Sadarini di Kapuas, Rabu.
Dia menerangkan, diantara tahapan itu termasuk di dalamnya adalah proses kegiatan Pengharmonisasian, pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Produk Hukum Daerah, untuk memaksimalkan keseluruhan wilayah yang belum melaksanakan harmonisasi tahun 2024.
Woro Sadarini didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Yusuf Salamat dan Muhammad Arifin menambahkan, tujuan kedatangan koordinasi ini juga melakukan penguatan dalam rangka mendorong pemerintah daerah selalu bekerja sama dalam setiap tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Terkhusus yang melibatkan peran perancang peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum di daerah termasuk di Kabupaten Kabupaten Kapuas," katanya.
Berdasarkan data hingga akhir Maret tahun 2024 daftar permohonan Pengharmonisasian dari Kabupaten Kapuas yang masuk ke Kanwil Kemenkumham belum ada. Dengan begitu, Kanwil Kemenkumham Kalteng berinisiatif untuk mendorong dan membantu pemerintah daerah dalam memberikan informasi terkait keterkaitan Pengharmonisasian dalam aplikasi SIPPDAH.
"Yang juga berkorelasi dengan kerjasama koordinasi dalam proses pengharmonisasi di daerah melalui penilaian Indeks Reformasi Hukum terus dimaksimalkan," katanya.
Baca juga: Divisi Keimigrasian lakukan Monev di Kanim Kelas I Non TPI Palangka Raya
Disamping memberikan informasi tersebut melalui Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kapuas juga menyampaikan beberapa hal terkait dengan usulan nantinya beberapa harmonisasi dari inisiatif Pemkab Kapuas untuk dilakukan harmonisasi dalam waktu dekat.
Rombongan Kanwil Kemenkumham Kalteng ini diterima di Ruang Kepala Bagian Hukum Setda Kapuas dan diterima langsung Kepala Bagian Hukum Siti Djuraidah.
"Terima kasih atas informasi yang selalu diberikan khususnya di bidang fasilitasi pembentukan produk hukum daerah dan berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut sampai dengan proses tahapan penyusunan produk hukum di daerah yang melibatkan peran Kanwil Kemenkumham Kalteng," katanya.
Baca juga: Kemenkumham Kalteng perkuat kolaborasi penyebaran informasi publik
Baca juga: Pemkab Barut terima sertifikat merek asosiasi kelompok anyaman rotan
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalteng promosi indikasi geologis