Raperda Perlindungan MHA Dayak dan DAS Kalteng ditetapkan jadi Perda
Palangka Raya (ANTARA) - DPRD Kalimantan Tengah bersama pemerintah provinsi, telah menetapkan rancangan peraturan daerah Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalteng menjadi peraturan daerah.
Raperda tentang Daerah Aliran Sungai (DAS) maupun tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kalteng juga telah ditetapkan menjadi perda, kata Ketua DPRD Kalteng Wiyatno usai memimpin rapat paripurna penetapan tiga raperda menjadi perda di ruang rapat paripurna, Selasa.
"Semua fraksi pendukung di DPRD Kalteng pun telah sepakat ketiga raperda itu ditetapkan menjadi perda. Jadi, segera akan kami sampaikan ke Kemendagri untuk dievaluasi dan disahkan," singkat Wiyatno.
Sebelumnya di tempat yang sama, Juru Bicara Badan Pembentukan peratudan daerah (Bapemperda) DPRD Kalteng Kuwu Senilawati menyatakan bahwa subtansi raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Dayak di Kalteng, sebagai bentuk pengakuan maupun perlindungan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila ini.
Dia mengatakan bahwa tidak ada perbedaan dalam semua hak asasi manusia yang diakui dalam hukum internasional dan nasional, termasuk hak-hak kolektif sangat diperlukan untuk pengembangan kehidupan serta keberadaannya secara utuh sebagai suatu kelompok masyarakat.
"Apalagi masyarakat Hukum Adat Dayak merupakan cerminan Kebhinekaan bangsa Indonesia yang harus diakui dan dilindungi sesuai perintah Undang-Undang Dasar 1945," kata Kuwu Senilawati.
Baca juga: Diperlukan langkah komprehensif menyelesaikan konflik pertanahan di Kalteng
Sementara itu, Juru bicara Pansus Raperda DAS DPRD Kalteng Lohing Simon berharap Raperda tentang DAS Kalteng yang telah ditetapkan menjadi perda, bisa melindungi fungsi daerah aliran sungai sebagai pemasok air dari sisi kuantitas maupun kualitas secara baik, terutama bagi orang di daerah hilir.
Dia mengatakan, DAS sebagai pengatur tata air atau hidrologis, sangat dipengaruhi oleh jumlah curah hujan yang diterima, termasuk sebagai geologi mendasari sekaligus memberikan dukungan terhadap tetap lahan. Kapasitas DAS juga untuk mengalirkan air, penyangga kejadian puncak hujan, melepas air secara bertahap, memelihara kualitas air dan mengurangi pembuangan massa seperti tanah longsor.
"Jadi, kami harap telah adanya Perda DAS Kalteng ini, membuat upaya dan keseriusan pemda bersama semua pihak dalam menjaga serta memelihara daerah aliran sungai di provinsi ini semakin optimal," demikian Lohing.
Baca juga: DPRD Kalteng terima LKPj Gubernur tahun anggaran 2023
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kalteng puji kemajuan Kapuas
Baca juga: Legislator Kalteng minta polisi tingkatkan patroli cegah pencurian
Raperda tentang Daerah Aliran Sungai (DAS) maupun tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kalteng juga telah ditetapkan menjadi perda, kata Ketua DPRD Kalteng Wiyatno usai memimpin rapat paripurna penetapan tiga raperda menjadi perda di ruang rapat paripurna, Selasa.
"Semua fraksi pendukung di DPRD Kalteng pun telah sepakat ketiga raperda itu ditetapkan menjadi perda. Jadi, segera akan kami sampaikan ke Kemendagri untuk dievaluasi dan disahkan," singkat Wiyatno.
Sebelumnya di tempat yang sama, Juru Bicara Badan Pembentukan peratudan daerah (Bapemperda) DPRD Kalteng Kuwu Senilawati menyatakan bahwa subtansi raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Dayak di Kalteng, sebagai bentuk pengakuan maupun perlindungan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila ini.
Dia mengatakan bahwa tidak ada perbedaan dalam semua hak asasi manusia yang diakui dalam hukum internasional dan nasional, termasuk hak-hak kolektif sangat diperlukan untuk pengembangan kehidupan serta keberadaannya secara utuh sebagai suatu kelompok masyarakat.
"Apalagi masyarakat Hukum Adat Dayak merupakan cerminan Kebhinekaan bangsa Indonesia yang harus diakui dan dilindungi sesuai perintah Undang-Undang Dasar 1945," kata Kuwu Senilawati.
Baca juga: Diperlukan langkah komprehensif menyelesaikan konflik pertanahan di Kalteng
Sementara itu, Juru bicara Pansus Raperda DAS DPRD Kalteng Lohing Simon berharap Raperda tentang DAS Kalteng yang telah ditetapkan menjadi perda, bisa melindungi fungsi daerah aliran sungai sebagai pemasok air dari sisi kuantitas maupun kualitas secara baik, terutama bagi orang di daerah hilir.
Dia mengatakan, DAS sebagai pengatur tata air atau hidrologis, sangat dipengaruhi oleh jumlah curah hujan yang diterima, termasuk sebagai geologi mendasari sekaligus memberikan dukungan terhadap tetap lahan. Kapasitas DAS juga untuk mengalirkan air, penyangga kejadian puncak hujan, melepas air secara bertahap, memelihara kualitas air dan mengurangi pembuangan massa seperti tanah longsor.
"Jadi, kami harap telah adanya Perda DAS Kalteng ini, membuat upaya dan keseriusan pemda bersama semua pihak dalam menjaga serta memelihara daerah aliran sungai di provinsi ini semakin optimal," demikian Lohing.
Baca juga: DPRD Kalteng terima LKPj Gubernur tahun anggaran 2023
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kalteng puji kemajuan Kapuas
Baca juga: Legislator Kalteng minta polisi tingkatkan patroli cegah pencurian