Pemerintah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah senantiasa berupaya secara maksimal dalam rangka memenuhi hak-hak masyarakat, salah satunya hak sebagai konsumen.
Pemerintah Kabupaten Lamandau dalam keterangan yang diterima di Nanga Bulik, Rabu, menyampaikan, salah satu pemenuhan hak sebagai konsumen yakni dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat selaku konsumen.
Di antaranya Pemkab Lamandau laksanakan melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Lamandau dengan melakukan tera ulang.
Kegiatan ini difasilitasi oleh Balai Standarisasi Metrologi Legal (BSML) Regional III, yakni melakukan pengawasan atau tera ulang pompa ukur SPBU, menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional, di SPBU Kujan.
Pemerintah Kabupaten Lamandau dalam keterangan yang diterima di Nanga Bulik, Rabu, menyampaikan, salah satu pemenuhan hak sebagai konsumen yakni dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat selaku konsumen.
Di antaranya Pemkab Lamandau laksanakan melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Lamandau dengan melakukan tera ulang.
Kegiatan ini difasilitasi oleh Balai Standarisasi Metrologi Legal (BSML) Regional III, yakni melakukan pengawasan atau tera ulang pompa ukur SPBU, menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional, di SPBU Kujan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan takaran jumlah bahan bakar yang diperjualbelikan dengan bertujuan melindungi masyarakat dan pelaku usaha, sehingga perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum.
Oleh karena itu, kegiatan ini juga dilaksanakan secara berkesinambungan terutama menjelang hari besar keagamaan seperti saat ini.
Diharapkan melalui kegiatan ini semua kegiatan transaksi yang sifatnya menggunakan ukuran dalam kegiatan jual beli di tengah masyarakat, dapat dipenuhi sesuai ketentuan tanpa adanya kecurangan.