Polres Gumas tingkatkan pemberantasan narkotika

id Polres Gumas tingkatkan pemberantasan narkotika, kalteng, gumas, Gunung mas

Polres Gumas tingkatkan pemberantasan narkotika

Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa (tengah) dan lainnya saat jumpa pers di Kuala Kurun, Senin (27/5/2024). ANTARA/Chandra

Kuala Kurun (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas, Kalimantan Tengah semakin meningkatkan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum mereka untuk menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk barang haram tersebut.

Ada enam perkara tindak pidana narkotika yang terjadi sepanjang Februari hingga Mei 2024. Enam perkara tersebut tersebar di Kecamatan Mihing Raya, Kecamatan Tewah, Kecamatan Rungan, dan Kecamatan Kurun, kata Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa di Kuala Kurun, Senin.

“Rinciannya satu perkara di Kecamatan Mihing Raya, satu perkara di Kecamatan Tewah, dua perkara di Kecamatan Rungan, dan dua perkara di Kecamatan Kurun,” sambung dia.

Dari enam perkara tindak pidana narkotika yang ditangani sepanjang Februari hingga Mei 2024, Polres Gunung Mas berhasil mengamankan sebanyak delapan tersangka yang semua berjenis kelamin laki-laki.

Adapun delapan tersangka yang berhasil diamankan yakni MA (25), HS (31), K (31), YF (31), S (28), SM (49), S (29), serta R (40). Mereka bukan merupakan satu jaringan dan tidak saling mengenal satu sama lain.

Baca juga: Beras Ketapang Gaya dipatok Rp16 ribu per kilogram

Pada kesempatan ini juga dilakukan pemusnahan barang bukti dari tersangka S. Dari S barang bukti yang diamankan adalah narkotika jenis sabu dengan berat kotor 185,1 gram dan berat bersih 177,41 gram.

Sebagian dari barang bukti tadi, tepatnya sabu dengan berat kotor 0,25 gram dan berat bersih 0,03 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratoris di Balai POM Palangka Raya. Selain itu, disisihkan juga dengan berat kotor 0,61 gram dan berat bersih 0,39 gram untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.

“Jadi barang bukti yang dimusnahkan dari tersangka S adalah sabu dengan berat kotor 184,68 gram dan berat bersih 177,41 gram,” beber mantan Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.

Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampur sabu dengan air, detergen, dan cairan pembersih lantai. Selanjutnya sabu yang telah dicampur dengan air, deterjen, dan cairan pembersih lantai tadi dibuang ke tempat aman.

Pemusnahan juga melibatkan para pemangku kepentingan lainnya seperti perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Gumas, kejaksaan, pengadilan negeri, dan lainnya.

Baca juga: OJK Kalteng: Ketapang Gaya bantu perekonomian di Gunung Mas

Baca juga: Herson B Aden resmi dilantik sebagai Pj Bupati Gunung Mas

Baca juga: Bupati Gumas serahkan SK penetapan plasma sawit dua perusahaan