Komisi III DPRD bersama Pemkab Barsel RDP bahas perjalanan dan rumah dinas

id Komisi III DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Ketua Komisi III DPRD Barito Selatan, Hermanes, DPRD Barito Selatan, DPRD barsel, barsel, kalteng

Komisi III DPRD bersama Pemkab Barsel RDP bahas perjalanan dan rumah dinas

Ketua komisi III DPRD Barito Selatan, Hermanes berfoto bersama usai melaksanakan RDP, di Buntok, Senin (3/6). ANTARA/Bayu Ilmiawan.

Buntok, Kalteng (ANTARA) - Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah kabupaten setempat, sebagai upaya membahas anggaran perjalanan dinas maupun dan rumah dinas DPRD.

Ketua Komisi III DPRD Barito Selatan, Hermanes di Buntok, Senin, mengatakan bahwa untuk RDP dilaksanakan bersama dengan Sekretaris Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan inspektorat kabupaten.

"Dalam rapat ini, kita membahas mengenai Peraturan  Bupati (Perbup) perjalanan dinas DPRD dan rumah dinas DPRD yang berada di Desa Sababilah yang selama ini todak ditempati anggota dewan," tambahnya.

Berdasarkan hasil RDP yang dilaksanakan ini, pihaknya menyambut baik, karena menanggapi apa yang telah disampaikan komisi III dalam rapat tersebut. Salah satu yang menjadi pembahasan yakni, rumah dinas anggota DPRD yang berada di Desa Sababilah tidak pernah ditempati oleh anggota dewan.

"Selama ini rumah dinas yang telah disiapkan di Desa Sababilah itu tidak ditempati karena fasilitas pada rumah dinas tersebut tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan," beber dia. 

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan ini ini juga menyebutkan, sesuai tata tertib DPRD, anggota DPRD Barito Selatan berdomisili di dalam kota Buntok dan bukan di berdomisili di desa, sedangkan rumah dinas tersebut berada di Desa Sababilah.

Baca juga: Pemkab Barsel pastikan harga bahan pokok tetap stabil

"Terkait dengan perjalanan dinas, DPRD menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) 33 tentang perjalanan dinas dan untuk lump sumnya sesuai perpres 53/2023," ungkap Hermanes.

Berdasarkan hasil RDP ini, pada anggaran perubahan, standar harga satuan perjalanan dinas DPRD akan disesuaikan dengan perpres 53/2023 terkait hal tersebut.

Acara RDP yang berlangsung di ruang rapat gabungan komisi itu dihadiri Sekda Barito Selatan, Eddy Purwanto dan perwakilan dari BPKAD dan kepala Inspektorat kabupaten setempat.

Baca juga: Diduga kerbau mati ditabrak truk batu bara PT SIS, warga Barsel tuntut ganti rugi

Baca juga: SMKN 3 Buntok komitmen bangun pondasi pendidikan kokoh

Baca juga: DPRD Barsel minta PPPK segera lakukan penyesuaian kerja