Jakarta (ANTARA) -
Direktur Komersil Pengembangan Bisnis dan TI Perum LKBN Antara Jaka Sugiyanta di Jakarta, Rabu menjelaskan, surat perjanjian terakhir tertuang pada Nomor 03A/PKS/DITKOMBIS/I/2020 (''Perjanjian Kerja Sama") yang ditandatangani pada 2 Januari 2020 dan berakhir 30 Desember 2021.
Setelah masa kontrak berakhir pada 30 Desember 2021, Perum LKBN Antara dan PT Digivla melakukan pembicaraan terkait adendum untuk perjanjian kerja sama yang ada.
Namun, hingga saat ini, tidak pernah tercapai kesepakatan perubahan perjanjian kerja sama antara PT Digivla dan Perum LKBN Antara.
Baca juga: IAHN-TP Palangka Raya bersama LKBN Antara Kalteng berkomitmen lestarikan budaya
“Karena persoalan tersebut, kemudian Perum LKBN Antara memutuskan untuk tidak memperpanjang kerja sama yang ada,” kata Jaka.
Perum LKBN Antara sudah mengirimkan surat resmi yang ditandatangani pada 14 Juni 2024 kepada PT Digivla Indonesia.
Dengan berakhirnya perjanjian kerja sama ini, maka baik Antara maupun PT Digivla Indonesia tidak lagi memasarkan produk atau menggunakan merek dagang "Antara Insight”, baik secara individual maupun bersama-sama.
Baca juga: Jalin kerja sama, LKBN ANTARA audiensi bersama UPR
Selain itu, PT Digivla Indonesia tidak diperbolehkan lagi menggunakan domain https://antara-insight.id/ atau segala bentuk lain yang terkait dengan merek dagang “Antara Insight”.
“LKBN Antara memberikan tenggat waktu 30 hari semenjak surat tanggal 14 Juni 2024 dikirimkan, sehingga tidak ada yang boleh lagi menggunakan merek dagang Antara Insight, baik oleh LKBN Antara maupun oleh PT Digivla Indonesia,” ujar Jaka.
Perlu diketahui, Antara Insight merupakan merek dagang media monitoring yang digagas oleh LKBN Antara dan PT Digivla Indonesia sejak 2016 dengan mayoritas pelanggan dari kementerian dan lembaga pemerintah, perusahaan BUMN, hingga perusahaan swasta.
Baca juga: SPA gandeng Kantor Berita ANTARA kabarkan peristiwa haji 2024
Baca juga: LKBN ANTARA resmikan kantor operasional di IKN
Baca juga: ANTARA siap jadi 'media hub' di IKN