Masa jabatan 101 kades dan 567 BPD se-Gumas resmi diperpanjang

id Masa jabatan 101 kades dan 567 BPD se-Gumas resmi diperpanjang, kalteng, gumas, Gunung mas, desa

Masa jabatan 101 kades dan 567 BPD se-Gumas resmi diperpanjang

Penjabat Bupati Gumas Herson B Aden menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada Kades Tumbang Malahoi Iseskar, saat pengukuhan di Kuala Kurun, Jumat (28/6/2024). ANTARA/Chandra

Kuala Kurun (ANTARA) - Penjabat Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Herson B Aden mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 101 kepala desa dan 567 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-kabupaten setempat.

Perpanjangan masa jabatan ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni masa jabatan kades dan BPD diperpanjang selama dua tahun, kata Herson di Kuala Kurun, Jumat.

"Saya ucapkan selamat kepada bapak dan ibu kades serta BPD yang telah diperpanjang masa jabatannya," ucapnya.

Menurut dia, keputusan untuk memperpanjang masa jabatan ini merupakan wujud kepercayaan masyarakat, terhadap kinerja dan dedikasi kades dalam memimpin desa selama ini. 

Dia yakin, dengan pengalaman dan komitmen yang telah ditunjukkan, para kades akan terus membawa desa menuju kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik.

Baca juga: Pemkab berharap program tanam pohon Polres Gumas berlanjut

Herson juga menekankan peran penting BPD. Sebab sebagai mitra pemerintah desa, BPD memiliki peran strategis dalam mengawal kebijakan dan program-program pembangunan desa. 

"Saya berharap, BPD dapat terus berkolaborasi dengan baik bersama kades, untuk mengatasi berbagai tantangan dan memaksimalkan potensi yang ada di desa kita," kata dia.

Diapun mengajak kades dan BPD untuk bersama-sama berkomitmen memberikan yang terbaik bagi desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan harmonis.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gumas Yulius menyampaikan, di kabupaten setempat terdapat 114 desa. Dari 114 desa, 13 di antaranya saat ini dipimpin oleh Pj kades sehingga perpanjangan masa jabatan kades hanya dilakukan untuk 101 kades.

"Untuk BPD satu desa ada lima orang, sehingga se-Gumas ada 570 orang anggota BPD. Namun saat ini ada tiga PAW, jadi yang diperpanjang masa jabatannya ada 567 anggota BPD," demikian Yulius.

Baca juga: Pemkab Gumas terus berupaya optimalkan jaringan telekomunikasi

Baca juga: Legislator Gumas ajak masyarakat pastikan terdaftar sebagai pemilih

Baca juga: DPRD apresiasi kesuksesan rangkaian kegiatan hari jadi ke-22 Gumas