Pangkalan Bun (ANTARA) - Satuan Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah mengamankan dua pengemis yang melakukan pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Kami mendapati mereka beroperasi di beberapa lampu merah di wilayah Kotawaringin Barat (Kobar). Selain mengganggu ketertiban umum, tindakan mereka juga menciptakan keresahan di kalangan masyarakat," kata Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kobar Selamet Riyanto belum lama ini.
Selamet mengatakan, keduanya diamankan setelah diketahui berhasil meraup keuntungan sebesar Rp800 ribu dalam waktu dua hari.
Dia menyebutkan, bahwa keduanya tersebut tidak saling mengenal, dan melakukan aktifitasnya secara terpisah atau masing-masing.
"Mereka bergerak masing-masing. Yang satu berasal dari Sungai Rangit Jaya, Pangkalan Lada, dan yang satunya lagi berdomisili di Desa Skip, Arut Selatan," sebutnya.
Setelah diamankan, kemudian keduanya dibawa ke kantor Satpol-PP Kobar untuk di mintai keterangan lebih lanjut. Dan keduanya mengakui aktifitas yang dilakukannya itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Slamet menjelaskan, bahwa operasi yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah aktivitas yang melanggar Perda.
“Kami selalu melakukan patroli dan operasi untuk memastikan bahwa masyarakat merasa aman dan nyaman. Kegiatan mengemis seperti ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga memberikan contoh buruk bagi generasi muda,” jelasnya.
Lanjutnya, pihaknya akan terus melakukan melakukan penertiban terhadap para pengemis yang beroperasi di wilayah Kotawaringin Barat. Serta masyarakat di minta untuk lebih peduli dan melaporkan apabila melihat aktivitas yang mencurigakan.
"Kerjasama antara masyarakat dan petugas sangat penting dalam menjaga ketertiban umum,” disampaikannya.
Dia menambahkan, dirinya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengemis di jalanan.
"Karena hal tersebut bisa memotivasi mereka untuk terus melakukan aktivitas mengemis, dan saya berharap melalui penertiban tersebut dapat memberikan efek jera bagi para pengemis dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan ketentraman di lingkungan sekitar," demikian Slamet Riyanto.
Berita Terkait
Ketua Pemuda Katolik Kalteng dilantik jadi Waketum PP
Rabu, 18 Desember 2024 11:07 Wib
Satpol PP Palangka Raya segel sejumlah baliho diduga tak berizin
Kamis, 5 Desember 2024 15:52 Wib
Satpol PP Kapuas usulkan raperbup tentang perlindungan masyarakat
Selasa, 3 Desember 2024 16:54 Wib
Presiden Prabowo Subianto tandatangani PP Penghapusan Piutang UMKM
Rabu, 6 November 2024 15:11 Wib
Satpol PP Palangka Raya tertibkan baliho kedaluwarsa
Rabu, 16 Oktober 2024 15:46 Wib
Satpol PP segel warung remang-remang tempat prostitusi
Sabtu, 12 Oktober 2024 22:26 Wib
Satpol PP Palangka Raya amankan pelajar diduga bolos sekolah
Rabu, 11 September 2024 8:04 Wib
Satpol PP Palangka Raya diminta optimalkan pengawasan dan penegakan perda
Minggu, 8 September 2024 17:18 Wib