Kapolres Kotim: Penegakan hukum upaya terakhir penanganan karhutla

id polres kotim, penanganan karhutla, penegakan hukum karhutla, kebakaran hutan, kebakaran lahan, sampit, kotawaringin timur

Kapolres Kotim: Penegakan hukum upaya terakhir penanganan karhutla

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain memasangkan atribut keamanan kepada anggota Satgas Penanggulangan Karhutla, Jumat (19/7/2024). (ANTARA/Devita Maulina)

Sampit (ANTARA) -
Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah AKBP Resky Maulana Zulkarnain menyebut penegakan hukum menjadi upaya terakhir dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
 
“Upaya penegakan hukum adalah upaya terakhir dalam penanganan karhutla, yang perlu kita utamakan adalah pencegahan,” kata Resky di Sampit, Sabtu.
 
Hal ini ia sampaikan sehubungan dengan meningkatnya potensi karhutla seiring dengan mulai masuknya musim kemarau. Pasalnya, data kejadian dari beberapa tahun terakhir hampir 99 persen karhutla disebabkan kesengajaan atau ulah manusia.
 
Bahkan, berdasarkan koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim, kejadian karhutla sudah mulai terdeteksi selama beberapa pekan terakhir.
 
Kondisi ini harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan agar bisa bergerak cepat melakukan kegiatan mulai dari mitigasi, identifikasi, menentukan area yang rawan dan upaya penindakan di lapangan sehingga karhutla bisa dicegah.

Baca juga: Kamera trap di Pulau Hanibung rekam kemunculan berbagai satwa
 
Walau ada aturan yang dapat menjerat pelaku pembakaran hutan dan lahan, namun penegakan hukum hendaknya tidak dijadikan patokan utama dalam penanggulangan. Terlebih, menurutnya terkadang penegakan hukum tidak memberikan asas manfaat yang diharapkan.
 
"Maka dari itu, kita tetap perlu melakukan upaya-upaya bersama seluruh pemangku kepentingan juga perusahaan swasta untuk mendukung kegiatan pencegahan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.
 
Ia menambahkan, dengan menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait larangan membakar hutan dan lahan dengan alasan apapun serta dampaknya bagi kesehatan, ekonomi maupun kehidupan masyarakat pada umumnya, maka diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang melakukan karhutla.
 
Dengan begitu pula, tidak ada masyarakat yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum akibat pembakaran hutan dan lahan.

Kendati demikian, ia menegaskan jika memang diperlukan maka penegakan hukum akan tetap dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan peringatan bagi yang lainnya.
 
Diketahui, saat ini Satgas Penanggulangan Karhutla di Kotim sedang menjalankan kesiapsiagaan bencana karhutla menyusul ditetapkannya status siaga darurat bencana karhutla selama 90 hari, yakni 4 Juli-10 oktober 2024.

Baca juga: Proses coklit data pemilih di Kotim sudah 99 persen

Baca juga: Pemkab Kotim gelar Aksi Bergizi di sekolah wujudkan generasi penerus sehat

Baca juga: Kotim mulai siap siaga hadapi ancaman bencana karhutla