Pemkab Bartim sepakat pemasangan pilar batas wilayah dan ajukan revisi Permendagri 39/2018

id Barito Timur, Kalimantan Tengah, Bartim, Kalteng, batas bartim dan barsel

Pemkab Bartim sepakat pemasangan pilar batas wilayah dan ajukan revisi Permendagri 39/2018

Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Bartim Ari Panan P Lelu menghadiri rapat koordinasi terkait batas wilayah Barsel dan Bartim di Ruang Rapat Bajakah Kantor Gubernur Kalteng di Palangkaraya, Rabu (24/7/2024). ANTARA/HO-Humas dan Protokoler Setda Bartim.

Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan mengikuti rapat kordinasi pemasangan pilar perapatan batas daerah setempat dengan Kabupaten Barito Selatan, di Ruang Rapat Bajakah Kantor Gubernur Kalimantan Tengah.

"Hasil kesepakatan akan diajukan revisi pada Permendagri Nomor 39/2018 tentang tata batas wilayah Bartim dan Barsel," kata Asisten I Setda Barito Timur Ari Panan P Lelu saat dihubungi dari Tamiang Layang, Rabu.

Dikatakan, pengajuan revisi akan diajukan setelah pemasangan titik pilar batas wilayah adanya MoU kesepakatan. Pemerintah Kabupaten Barito Selatan akan memasang pilar batas pada TK 22, TK 24, TK 29, TK 32, TK 37 dan PBU 03 sedangkan Pemkab Barito Timur pada TK 15 sampai dengan TK 19.

"Untuk Barito Selatan pemasangan pilar batas akan dianggarkan pada Tahun Anggaran 2025. Jika belum selesai maka akan dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya. Demikian juga dengan Pemkab Bartim," beber Ari Panan.

Dijelaskan Ari, Batas wilayah Barito Selatan dan Barito Timur tersebut, telah sesuai dengan berita acara segmen batas daerah pada 6 Mei 2021 lalu. Setelah titik pilar batas dipasang makan akan dilanjutkan dengan berita acara sekaligus kesepahaman (Mou) terkait batas – batas yang disepakati.

Kemudian, akan dibuat kembali kesepakatan kedua belah pihak yakni Pemkab Barito Selatan dan Pemkab Barito Timur, yang disepakati diantaranya yakni pengajuan revisi Permendagri No.39/2018 tentang Batas Wilayah Barito Selatan dan Barito Timur ke Kemendagri.

Baca juga: Pemkab Bartim berupaya wujudkan Kota Layak Anak

"Pematokan batas wilayah tidak akan memberikan pengaruh negatif dan akan dibantu Badan Pertanahan Nasional (BPN) masing-masing wilayah, serta tim teknis dan dengan peralatan yang memadai," demikian Ari Panan.

Rapat koordinasi itu dipimpin Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko dihadiri Sekda Barito Selatan, Plt Kepala Bagian Pemerintahan dan Tim Tata Batas Barito Selatan. Sedangkan dari Kabupaten Barito Timur dihadiri Asisten I Pemerintahan didampingi Kepala Bagian Pemerintahan beserta staf dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Barito Timur.

Baca juga: RPJPD Barito Timur 2025-2045 untuk pembangunan lebih baik dan sejahtera

Baca juga: Penjabat Bupati Bartim minta kades terus berinovasi dalam pembangunan

Baca juga: Pj Bupati Bartim: Imunisasi polio penting sebagai perlindungan anak