Pangkalan Bun (ANTARA) - Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah mengamankan seorang wanita pelaku tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain di wilayah hukum setempat.
"Tersangka berinisial HMP (32), yang merupakan istri dari korban," kata Wakapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky di Pangkalan Bun, Kamis.
Helky menjelaskan, bahwa kejadian tersebut berawal pada tanggal 2 Agustus 2024, korban yang merupakan suami dari tersangka menuduhnya selingkuh, sehingga membuat tersangka sakit hati terhadap korban.
Kemudian pada hari Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 04.30 wib, korban sedang tertidur dengan posisi telentang di pinggir kasur. Melihat kondisi itu, tersangka pun pergi ke dapurnya dan mengambil sebilah Pisau dan kembali ke kamar.
"Pelaku pun menggunakan pisau itu untuk menusuk ke bagian tengah leher korban sebanyak 1 kali, sehingga banyak mengeluarkan darah dan menyebabkan korban meninggal dunia," bebernya.
Baca juga: Kobar tingkatkan koordinasi hadapi ancaman karhutla
Setelah melakukan hal itu tersangka langsung menutupi korban dengan seprei, yang kemudian korban di seret dengan maksud untuk memindahkan korban ke kamar depan. Setelah berhasil memindahkan korban, tersangka langsung membersihkan bekas darah korban yang berceceran di lantai dengan menggunakan pel lantai.
"Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu sebilah pisau, satu lembar sprei tempat tidur, satu buah spring bed yang terdapat bercak darah, dan satu buah alat pel lantai," tukas Helky.
Akibat tindakan itu, tersangka pun dikenakan pasal 340 KUH Pidana, subsider pasal 338 KUH pidana, dengan ancaman hukum mati atau penjara seumur hidup, subsider hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun penjara.
Baca juga: Ini pesan Penjabat Bupati Kobar kepada calon Paskibraka
Baca juga: Perpustakaan SMAN 1 Pangkalan Bun wakil Kalteng ke tingkat nasional
Baca juga: Pelaku jambret di Kotawaringin Barat dijerat 5 tahun penjara