Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dituntut 9 tahun penjara
Ternate (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dengan hukuman selama 9 tahun penjara dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU KPK Rony Yusuf saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis.
Dalam tuntutannya, Rony menyatakan terdakwa Abdul Gani Kasuba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, kesatu dan ketiga.
JPU dalam tuntutan untuk terdakwa Abdul Gani Kasuba setebal 1.872 halaman yang disusun selama dua pekan juga menuntut uang pengganti sejumlah Rp109,056 miliar dan 90 ribu dolar Amerika Serikat, dengan ketentuan jika terdakwa Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tatap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 5 tahun.
JPU juga menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Mantan Gubernur Maluku Utara dua periode Abdul Gani Kasuba juga diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kedua, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undangan Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan ketiga, melanggar Pasal 12 huruf B.
Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba didakwa menerima suap senilai Rp100 miliar lebih, baik melalui transfer rekening maupun secara tunai. Dalam melakukan transaksi, terdakwa Abdul Gani Kasuba menggunakan 27 rekening milik ajudan dan uang tersebut diberikan oleh berbagai pihak, baik dari kepala dinas di lingkungan Pemprov Maluku Utara maupun pihak swasta.
Abdul Gani Kasuba menerima uang tersebut sejak tahun 2019 sampai 2023. Uang itu diterima terdakwa di beberapa tempat, di antaranya di Kota Ternate, Maluku Utara, maupun di Jakarta.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Halim Kadar Noh, dengan hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob Widodo akan dilanjutkan pada Jumat (30/8) pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU KPK Rony Yusuf saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis.
Dalam tuntutannya, Rony menyatakan terdakwa Abdul Gani Kasuba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, kesatu dan ketiga.
JPU dalam tuntutan untuk terdakwa Abdul Gani Kasuba setebal 1.872 halaman yang disusun selama dua pekan juga menuntut uang pengganti sejumlah Rp109,056 miliar dan 90 ribu dolar Amerika Serikat, dengan ketentuan jika terdakwa Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tatap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 5 tahun.
JPU juga menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Mantan Gubernur Maluku Utara dua periode Abdul Gani Kasuba juga diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kedua, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undangan Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan ketiga, melanggar Pasal 12 huruf B.
Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba didakwa menerima suap senilai Rp100 miliar lebih, baik melalui transfer rekening maupun secara tunai. Dalam melakukan transaksi, terdakwa Abdul Gani Kasuba menggunakan 27 rekening milik ajudan dan uang tersebut diberikan oleh berbagai pihak, baik dari kepala dinas di lingkungan Pemprov Maluku Utara maupun pihak swasta.
Abdul Gani Kasuba menerima uang tersebut sejak tahun 2019 sampai 2023. Uang itu diterima terdakwa di beberapa tempat, di antaranya di Kota Ternate, Maluku Utara, maupun di Jakarta.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Halim Kadar Noh, dengan hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob Widodo akan dilanjutkan pada Jumat (30/8) pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa.