Bawaslu Bartim siap tindak tegas pelanggaran netralitas di Pilkada 2024
Tamiang Layang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap pejabat negara yang melanggar aturan netralitas pemilu.
Ikrar netralitas kepala desa ini sebagai bentuk komitmen dan ikhtiar bersama dalam menjaga Pilkada serentak Tahun 2024 ini berjalan dengan demokratis, Ketua Bawaslu Barito Timur, Feryanto Marthen melalui Koordinator Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Ahmad Saufi di Tamiang Layang, Senin.
"Termasuk ikhtiar kita agar kepala desa bisa netral dalam artian bahwa kepala desa itu tidak memihak, namun tetap mempunyai hak pilih," ucapnya.
Menurutnya, akan ada sanksi hukum bagi pejabat yang melanggar netralitas. Dijelaskan Ahmad Saufi, seluruh anggota Panwas untuk menjalankan fungsi pengawasan dengan maksimal dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
"Kami harapkan, semua Panwas bekerja maksimal dan menjalankan amanat undang-undang dengan baik," katanya.
Bawaslu Kabupaten Barito Timur menegaskan akan menindak tegas oknum kepala desa atau lurah yang terbukti melanggar aturan netralitas dalam pemilihan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan ke posko pengaduan atau kantor Bawaslu, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan.
Baca juga: Bawaslu Bartim bentuk kelompok kerja awasi isu negatif jelang pilkada
Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Fajarul Hayat menambahkan, netralitas pejabat negara, termasuk kepala desa, diatur dalam undang-undang.
"Kepala desa maupun perangkat desa atau pejabat negara diatur dalam pasal 70 dan 71 undang-undang, dengan sanksi pidana maksimal 6 bulan dan denda hingga Rp6 juta rupiah yang diatur dalam pasal 188 dan 189," kata Fajrul.
Ditegaskan Fajrul, larangan tersebut mencakup tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, serta keterlibatan dalam kampanye. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan undang-undang Desa yang melarang kepala desa terlibat dalam politik praktis atau kampanye, seperti yang tercantum dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 yang diperbarui.
Baca juga: KPU Bartim ingatkan ketelitian rekapitulasi data
Baca juga: Pemkab Bartim gelar forum kemitraan untuk tingkatkan pelayanan kesehatan BPJS
Baca juga: Pj Bupati Bartim minta OPD pacu realisasi belanja dan pendapatan berimbang
Ikrar netralitas kepala desa ini sebagai bentuk komitmen dan ikhtiar bersama dalam menjaga Pilkada serentak Tahun 2024 ini berjalan dengan demokratis, Ketua Bawaslu Barito Timur, Feryanto Marthen melalui Koordinator Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Ahmad Saufi di Tamiang Layang, Senin.
"Termasuk ikhtiar kita agar kepala desa bisa netral dalam artian bahwa kepala desa itu tidak memihak, namun tetap mempunyai hak pilih," ucapnya.
Menurutnya, akan ada sanksi hukum bagi pejabat yang melanggar netralitas. Dijelaskan Ahmad Saufi, seluruh anggota Panwas untuk menjalankan fungsi pengawasan dengan maksimal dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
"Kami harapkan, semua Panwas bekerja maksimal dan menjalankan amanat undang-undang dengan baik," katanya.
Bawaslu Kabupaten Barito Timur menegaskan akan menindak tegas oknum kepala desa atau lurah yang terbukti melanggar aturan netralitas dalam pemilihan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan ke posko pengaduan atau kantor Bawaslu, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan.
Baca juga: Bawaslu Bartim bentuk kelompok kerja awasi isu negatif jelang pilkada
Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Fajarul Hayat menambahkan, netralitas pejabat negara, termasuk kepala desa, diatur dalam undang-undang.
"Kepala desa maupun perangkat desa atau pejabat negara diatur dalam pasal 70 dan 71 undang-undang, dengan sanksi pidana maksimal 6 bulan dan denda hingga Rp6 juta rupiah yang diatur dalam pasal 188 dan 189," kata Fajrul.
Ditegaskan Fajrul, larangan tersebut mencakup tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, serta keterlibatan dalam kampanye. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan undang-undang Desa yang melarang kepala desa terlibat dalam politik praktis atau kampanye, seperti yang tercantum dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 yang diperbarui.
Baca juga: KPU Bartim ingatkan ketelitian rekapitulasi data
Baca juga: Pemkab Bartim gelar forum kemitraan untuk tingkatkan pelayanan kesehatan BPJS
Baca juga: Pj Bupati Bartim minta OPD pacu realisasi belanja dan pendapatan berimbang