Sampit (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin, Kalimantan Tengah Muhammad Irfansyah mengatakan, jumlah pengawas sekolah di daerah ini belum mencapai jumlah ideal sehingga masih perlu penambahan.
"Idealnya satu orang mengawasi 6 sampai 10 sekolah, tapi sekarang satu orang ada yang sampai mengawasi 15 sekolah," kata Irfansyah di Sampit.
Kurangnya jumlah pengawas diakui berpengaruh terhadap upaya optimalisasi pengawasan. Selain jumlah satuan pendidikan yang diawasi sangat banyak, geografis Kotawaringin Timur yang luas juga berdampak terhadap pengawasan yang harus dilakukan.
Saat ini terdapat sekitar 600 satuan pendidikan mulai tingkat TK hingga SMP yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Sementara itu jumlah pengawas sekolah yang dimiliki hanya 20 orang.
Jumlah tersebut diakui belum ideal sehingga bisa berpengaruh terhadap hasil yang ingin dicapai. Meski begitu, Dinas Pendidikan bersama para pengawas sekolah selalu berupaya untuk menjalankan tugas secara optimal meski di tengah keterbatasan.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4831/2023 tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan, peran pengawas sekolah mengalami transformasi yang sangat penting.
Baca juga: Disdik Kotim berikan advokasi pendidikan inklusif pada KKKS 17 kecamatan
Selama ini pengawas sekolah berperan sebagai pengendali, namun di era Merdeka Belajar saat ini peran pengawas sekolah adalah sebagai pendamping satuan pendidikan.
Pengawas sekolah didefinisikan sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan melakukan kegiatan pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan.
Peran pendampingan yang dijalankan yakni membersamai kepala sekolah dalam peningkatan kapasitas dan mutu layanan satuan pendidikan untuk menyelenggarakan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan menggunakan strategi serta metode yang relevan.
Dulunya pengawas sekolah bertugas memastikan satuan pendidikan untuk memenuhi 8 standar nasional pendidikan, sedangkan kini mereka sebagai pendamping. Untuk itu fokus layanan pengawas sekolah adalah mendampingi kepala satuan pendidikan atau kepala sekolah, dalam menggerakkan warga sekolah dan masyarakat, untuk meningkatkan pembelajaran.
Irfansyah menambahkan, kini tidak lagi pembedaan tugas pengawas sekolah berdasarkan tingkatan satuan pendidikan. Semua bisa diberi tugas mengawasi tingkatan sekolah, mulai TK, SD hingga SMP.
"Terkait kekurangan jumlah pengawas sekolah ini akan kami sampaikan ke Dirjen GTK di pusat untuk mencarikan solusinya. Tetapi, dengan jumlah pengawas yang ada, kami akan tetap berupaya menjalankan tugas secara optimal," demikian Irfansyah.
Baca juga: Masyarakat diminta waspadai penipuan mencatut pejabat Disdik Kotim
Baca juga: Disdik Kotim gelar lomba guru berprestasi untuk gali potensi
Baca juga: 20 peserta didik PKBM Pelampang Tarung Kotim ikuti ANBK
Berita Terkait
DPRD Kotim sebut ketahanan pangan perlu perhatian serius
Sabtu, 23 November 2024 21:27 Wib
Psikolog UI nilai perlu susun aturan bermain gawai cegah dampak judol pada anak
Jumat, 22 November 2024 22:36 Wib
Disdukcapil Kotim: Perlu intervensi pemerintah untuk dongkrak capaian IKD
Selasa, 19 November 2024 17:48 Wib
Indonesia dinilai perlu kerja keras untuk imbangi Jepang
Kamis, 14 November 2024 20:37 Wib
Hal yang perlu disiapkan agar aman berolahraga saat musim hujan
Jumat, 8 November 2024 17:18 Wib
Legislator Palangka Raya ingatkan perlu upaya konkret dalam menurunkan angka stunting
Rabu, 6 November 2024 16:49 Wib
Disdik Kotim sebut sekolah perlu membangun citra baik
Rabu, 6 November 2024 13:17 Wib
Legislator sebut RSUD dr Murjani perlu penambahan dokter
Selasa, 5 November 2024 16:05 Wib