Sukamara (ANTARA) - Penjabat Bupati Sukamara, Kalimantan Tengah, Rendy Lesmana mengatakan, pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan permasalahan terkait pertanahan dan penataan kawasan.
"Program tersebut dilaksanakan melalui penataan aset dan penataan akses,” ucapnya saat rapat integrasi pelaksanaan penataan aset dan penataan akses gugus tugas reforma agraria Kabupaten Sukamara 2024 di Aula Bappeda, Rabu.
Penyelesaian persoalan-persoalan krusial seperti kebutuhan atas berbagai masalah lahan transmigrasi, stagnasi capaian lahan masyarakat dalam kawasan hutan, konflik antar masyarakat dengan perusahaan baik swasta maupun BUMN, persoalan lahan pangan, dan ketimpangan penguasaan lahan, menjadi isu utama reforma agraria, baik penataan aset di daerah maupun akses reforma untuk meningkatkan kesejahteraan.
Dijelaskan, dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dibentuk sebagai wadah koordinasi lintas sektor untuk mendukung percepatan pelaksanaan program strategis nasional reforma agraria di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten.
Menurutnya, penataan aset adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam rangka menciptakan keadilan di bidang penguasaan dan pemilikan tanah.
Penataan akses adalah pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada subjek reforma agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah, yang disebut juga pemberdayaan masyarakat.
“Pembentukan tim gugus tugas reforma agraria Kabupaten Sukamara merupakan penyelenggaraan pertama kalinya dilaksanakan bertujuan untuk penguatan kelembagaan pelaksanaan reforma agraria di Kalteng," jelasnya.
Baca juga: Gebyar UMKM dinilai mampu tingkatkan geliat ekonomi masyarakat Sukamara
Rendy menjelaskan, bahwa GTRA Kabupaten Sukamara dibentuk sebagai bukti keseriusan pemerintah, khususnya Pemkab Sukamara dan kementerian/lembaga lainnya serta stakeholder untuk mensukseskan program strategis nasional di bidang reforma agraria tingkat kabupaten.
Pendataan TORA dan pengembangan penataan akses pada tahun ini bersumber dari penyelesaian konflik agraria di lahan transmigrasi.
Tim GTRA Kabupaten Sukamara diharapkan dapat menindaklanjuti desa yang menjadi sumber TORA dan merencanakan arah kebijakan yang akan diambil untuk permasalahan yang ada di lahan transmigrasi di Desa Bangun Jaya, Natai Kondang, dan Sembikuan, sehingga permasalahan mengenai lahan fasilitas sosial yang dijadikan masyarakat permukiman dapat terselesaikan.
“Saya berharap kita bisa melakukan penyelesaian sengketa dan konflik agraria, serta potensi TORA juga dapat ditindaklanjuti melalui penataan aset dan dilakukan tindak lanjut terhadap penataan akses oleh perangkat daerah atau stakeholder terkait,” terangnya.
Salah satu keberhasilan pelaksanaan reforma agraria diwujudkan dalam pembentukan Kampung Reforma Agraria yang diharapkan mampu menjadi etalase keberhasilan pelaksanaan reforma agraria dalam skala kecil.
Capaian itu meliputi penataan aset, penatagunaan tanah, dan penataan akses dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya dan potensi yang ada dalam suatu wilayah yang berbasis pada penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk kepentingan masyarakat secara adil, berasaskan keterpaduan, berdaya guna, serasi, selaras, seimbang, berkelanjutan, persamaan dan keadilan serta perlindungan hukum.
“Saya berharap ini bisa menjadi momentum yang tepat bagi kita untuk dapat meningkatkan sinergi, komitmen serta upaya strategis dalam percepatan penyelenggaraan reforma agraria dalam tatanan kehidupan baru berbasis agraria, guna mensukseskan program reforma agraria,” demikian Rendy.
Baca juga: Penjabat Bupati Sukamara tanggapi tudingan netizen
Baca juga: Penjabat Bupati Sukamara minta minta kades selalu aktif berkoordinasi dengan Pemkab
Baca juga: Kejari Sukamara tahan mantan kades dan sekdes Petarikan