Kejari Sukamara tahan mantan kades dan sekdes Petarikan

id Kejari Sukamara tahan mantan kades dan sekdesPetarikan, kalteng, sukamara, hukum, kriminal, korupsi

Kejari Sukamara tahan mantan kades dan sekdes Petarikan

Kajari Sukamara Muhammad Irwan didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel saat memberikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kades dan Sekdes Desa Petarikan, Rabu (26/9/2024). ANTARA/Donefrid Lalang

Sukamara (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukamara menetapkan mantan Kepala Desa Petarikan berinisial KH dan Sekretaris Desa Petarikan periode 2017-2023 berinisial GH sebagai tersangka dan menahan keduanya terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Petarikan tahun anggaran 2023. 

"Jadi pada prinsipnya, tim penyidik sudah mempersiapkan dua alat bukti baik keterangan saksi dan surat hasil perhitungan kerugian, sehingga sudah memenuhi pasal 21 KUHP untuk dilakukan penahanan dengan kurungan penjara maksimal 5 tahun," ucap Kajari Sukamara Muhammad Irwan di Sukamara, Rabu.

Dijelaskannya, langkah ini sehubungan dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara pada 18 Juli 2024 lalu tentang dugaan penyimpangan penggunaan APBDes serta Surat Perintah Penahanan pada 25 September 2024 yang proses penyidikannya telah dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Sukamara.

Menurutnya, penahanan terhadap kedua tersangka yakni KH dan GH guna mempercepat proses penyidikan yang dilakukan supaya dapat segera dan bisa ditingkatkan ke tuntutan.

"Untuk sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim penyidik masih mengacu kepada dua tersangka. Bila mana terdapat alat bukti atau keterlibatan pihak-pihak lain akan segera kita proses," tegas Irwan.

Dia berharap dengan kasus tersebut bisa dimaknai secara positif, bahwa proses tindakan hukum akan dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat.

Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Sri Zaenal Arifin menerangkan bahwa akibat dari terjadinya penyimpangan APBDes tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah atau desa sebesar Rp780.396.767,80.

Arif menyampaikan, fakta perbuatan yang dilakukan dan kejadian sesuai dengan laporan hasil audit investigatif atas dugaan penyalahgunaan APBDes Tahun Anggaran 2023 Desa Petarikan pada 11 September 2024. Ada enam poin, yakni yang pertama terdapat kelebihan pembayaran atas belanja barang dan jasa fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan desa sebesar Rp53.200.000.

Baca juga: Bupati Sukamara: NPHD wujud komitmen pemkab dalam menyukseskan pemilu

Kedua, terdapat kelebihan pembayaran atas belanja modal fiktif dengan nilai kerugian keuangan desa sebesar Rp122.000.000.

Ketiga, terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pada tiga paket pekerjaan fisik dikerjakan melewati tahun anggaran 2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan desa sebesar Rp174.406.882.

Keempat, kegiatan belanja barang dan jasa serta belanja modal belum disetor pajak dengan nilai kerugian negara sebesar Rp21.466.101. 

Kelima, terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pada empat paket pekerjaan fisik yang mengakibatkan kerugian keuangan desa sebesar Rp127.755.554,80.

Keenam, terdapat bukti pertanggungjawaban belanja yang direkayasa/dipalsukan, tidak lengkap dan tidak sah dengan potensi kerugian keuangan Desa sebesar Rp280.968.230.

"Terhadap kedua tersangka ini kita lakukan penahanan pada Lapas Kelas IIIa Sukamara selama 20 hari terhitung sejak 25 september 2024 hingga 14 oktober 2024 nanti," ungkapnya.

Arif menerangkan, bahwa pasal yang disangkakan untuk primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.

Kemudian, untuk subsidair dengan pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

Baca juga: Perusahaan Sawit Sukamara Diminta Benahi Infrastruktur

Baca juga: Perusahaan Sawit Sukamara Diminta Benahi Infrastruktur