Penjabat Bupati Sukamara minta minta kades selalu aktif berkoordinasi dengan Pemkab

id Penjabat Bupati Sukamara, Kalimantan Tengah, Rendi Lesmana, Sukamara, Kalteng

Penjabat Bupati Sukamara minta minta kades selalu aktif berkoordinasi dengan Pemkab

Pj Bupati Sukamara Rendi Lesmana foto bersama usai saat membuka rakor evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa se-Kabupaten Sukamara tahun anggaran 2024 di Aula BPG Sukamara, Selasa (15/10/2024). ANTARA/Donefrid Lalang.

Sukamara (ANTARA) - Penjabat Bupati Sukamara, Kalimantan Tengah, Rendi Lesmana mengingatkan sekaligus meminta kepada seluruh Kepala Desa (Kades) di kabupaten setempat, agar selalu dan semakin aktif melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal perencanaan pembangunan di desa masing-masing.

Jangan hanya berkoordinasi saat sudah ada kendala atau masalah saja, kata Rendi saat membuka Rakor evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa Kabupaten Sukamara tahun anggaran 2024 di Aula BPG Sukamara, Selasa.

"Jadi, saya tekankan lagi supaya tetap melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah maupun OPD terkait, guna memastikan pembangunan yang terencana kedepannya," ucapnya.

Dikatakan, sekarang ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) se-Kabupaten Sukamara, mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Di mana pagu anggaran untuk tahun anggaran 2024 mencapai 83,5 miliar lebih. Hanya saja, berdasarkan catatan yang baru tersalurkan mencapai 72 persen dan belanja sekitar 52 persen, sedangkan sekarang ini telah memasuki triwulan ke empat.

Rendi mengatakan bahwa bulan Juli yang lalu telah mengadakan kegiatan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan masa keanggotaan BPD yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal itu berdasarkan amanat undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

"Delapan tahun bukan waktu yang singkat untuk membangun desa, sehingga apa yang menjadi visi dan misi desa dalam rangkaian bisa betul-betul terwujud, yang kedepannya masyarakat bisa merasakan hasil dari program-program pembangunan yang dilaksanakan oleh kades masing-masing," ujarnya.

Menurut dia, untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintahan desa baik itu kepala desa/penjabat kepala desa, bpd serta lembaga desa lainnya dengan pemerintah kabupaten melalui perangkat daerah terkait.

Menurutnya, pengelolaan keuangan desa yang merupakan satu kesatuan dalam sistem pemerintahan desa, dimana dalam manajemen pengelolaan keuangan prosesnya dimulai dari perencanaan desa (rpjmdes, rkpdes) penyusunan RAPBDes, APBDes, yang pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban lebih kurang sama dengan sistem dan prinsip dalam pengelolaan keuangan daerah.

"Kami berpandangan bahwa dasar yang paling penting dalam peningkatan pembangunan pedesaan adalah memperbaiki sistem manajemen pemerintahan yang bersifat menyeluruh, antara lain sistem pemerintahan desa, pembukuan, penataan seluruh kegiatan juga pelaporan pertanggungjawaban keuangan yang semuanya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Rendi.

Baca juga: Pemkab Sukamara bersinergi bersama Kemenhub dalam pemenuhan SDM

Pj Bupati Sukamara itu pun menyebut rakor yang dilaksanakan untuk melakukan sinkronisasi dan penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan pembangunan desa, serta untuk mengevaluasi kinerja pemerintahan desa baik dari segi administrasi, kelembagaan ataupun keuangan.

Dalam hal keuangan penggunaan dana desa tahun anggaran 2024 diprioritaskan untuk BLT-DD, ketahanan pangan dan hewani dan pencegahan stunting. Sedangkan penggunaan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2024 untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa, penyediaan tunjangan dan operasional bpd, penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintah desa dan insentif rt dan rw, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa.

Pada kesempatan ini, ada beberapa poin yang perlu saya sampaikan agar menjadi perhatian yakni bekerjalah sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ciptakanlah keharmonisan di masing-masing desa, antara pemerintah desa beserta elemen kelembagaan yang ada di desa.

"Jika ada permasalahan yang timbul di desa, agar segera diselesaikan secara musyawarah jika tidak ditemukan solusi, maka libatkan camat atau opd teknis yang terkait secara berjenjang," demikian Rendi.

Baca juga: Pemkab Sukamara upayakan penyelesaian hak masyarakat atas tanah garapan

Baca juga: Pemkab Sukamara dan IPB Bogor jalin kerja sama

Baca juga: Pj Bupati Sukamara ajak generasi muda semangat bangun sektor pertanian