Pemkab Sukamara bersinergi bersama Kemenhub dalam pemenuhan SDM

id pemkab sukamara, kemenhub, pj bupati rendy lesmana, kementerian perhubungan

Pemkab Sukamara bersinergi bersama Kemenhub dalam pemenuhan SDM

Jajaran Pemkab Sukamara saat melaksanakan audiensi dengan BPSDM Kementerian Perhubungan di Jakarta. (ANTARA/HO-Protokol Setda)

Sukamara (ANTARA) -
Penjabat Bupati Sukamara, Kalimantan Tengah Rendy Lesmana beserta jajaran melaksanakan audiensi perpanjangan kesepakatan bersama pemenuhan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan melalui mekanisme kerja sama pola pembibitan dengan BPSDM Kementerian Perhubungan di Jakarta.

"Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara Sekolah Tinggi Transportasi Darat dengan Pemerintah Kabupaten Sukamara," katanya dihubungi dari Sukamara, Kamis.
 
Perjanjian Kerja Sama dimaksud yakni tentang Pemenuhan Sumber Daya Manusia di Bidang Perhubungan Darat Nomor: HK.201/7/8/STTD-2019 dan Nomor: 134.4/412/SETDA, yang berlaku 5 (lima) tahun dan berakhir masa berlakunya pada tanggal 24 November 2024.
 
“Sehingga perlu dilakukan audiensi guna perpanjangan perjanjian kerja sama, karena dipandang masih diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pemenuhan sumber daya manusia sektor perhubungan,” ujarnya.

Baca juga: Pemkab Sukamara upayakan penyelesaian hak masyarakat atas tanah garapan

Pemerintah Kabupaten Sukamara sudah memperoleh enam SDM Perhubungan Darat terdiri dari tiga orang D.III dan tiga orang D.IV, di antaranya dua orang sudah lulus pada 2023 dan sudah bekerja, tiga orang lulus 2024, dan tersisa satu orang dan akan lulus 2025.

“Ke depan, harapan kami kerja sama dalam pemenuhan sumber daya manusia bidang angkutan sungai danau dan penyeberangan (ASDP), yang mana Sukamara terdapat sungai dan laut yang harus dikelola oleh SDM profesional di bidangnya,” tuturnya.

Dia menerangkan, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi sebelum melakukan perpanjangan perjanjian kerja sama, di antaranya Pemerintah Kabupaten Sukamara melalui Dinas Perhubungan harus menyelesaikan dokumen Analisis Beban Kerja, Dokumen Analisis Jabatan, Peta Jabatan serta Proyeksi Kebutuhan SDM selama lima tahun ke depan.

Baca juga: Pemkab Sukamara dan IPB Bogor jalin kerja sama

Baca juga: Perbaikan tembok Lapas Sukamara menjadi prioritas

Baca juga: Pj Bupati Sukamara ajak generasi muda semangat bangun sektor pertanian